Konversi Jamkrida Jadi Syariah Terganjal Modal Inti

Lalu-Taufik
Lalu Taufik Mulyajati

MATARAM – Recana konversi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dari konvensional menjadi syariah bakal terhambat. Pasalnya, hingga saat ini ketentuan modal inti minimal Rp 50 miliar belum bisa dipenuhi, meskis sudah berusia belasan tahun operasional. Alhasil, meski Peraturan Daerah (Perda) tentang konversi Jamkrida menjadi Syariah bakal terhambat, karena pemegang saham belum bisa memenuhi ketentuan modal inti Rp 50 miliar. Sementara hingga saat ini Jamkrida NTB Bersaing baru memiliki modal inti Rp 32 miliar.

Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing Lalu Taufik Mulyajati mengakui jika proses konversi Jamkrida NTB dari konvensional menjadi syariah akan terkendala karena pemenuhan modal inti belum bisa dipenuhi, meski Perda konversi sudah diketok.

“Kami sudah melakukan konsultasi ke pihak terkait, tapi lagi pertanyaannya gimana dengan pemenuhan modal inti. Memang kalau modal inti ini belum dipenuhi, akan menjadi kendala proses konversi,” kata Lalu Taufik kemarin.

PT Jamkrida NTB Bersaing sudah berusia belasan tahun sejak dibentuk pada zaman kepemimpinan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi. Ketika itu, PT Jamkrida NTB diharuskan memiiliki modal inti Rp 50 miliar. Namun ketika itu, Pemprov NTB meminta keringanan agar dalam kurun waktu 5 tahun modal inti Rp 50 miliar itu akan dipenuhi, sehingga modal awal yang disiapkan sebesar Rp 32 miliar. Adapun pemegang saham PT Jamkrida NTB Bersaing sejak terbentuk hingga saat ini ada enam kabupaten/kota termasuk Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali atau mayoritas.

Baca Juga :  Kinerja 2023, Jamkrida NTB Bukukan Laba Rp2,6 Miliar

Kelima kabupaten/kota itu, diantaranya Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Bima, dan Kabupaten Bima dan Pemprov NTB dengan total modal inti Rp 32 miliar. Sementara itu, lima kabupaten yang belum menjadi pemegang saham PT Jamkrida NTB Bersaing adalah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Dompu.

Taufik mengatakan, tetap melakukan pertemuan bersama kabupaten/kota pemegang saham dan belum memasukkan saham agar ikut andil membesarkan Jamkrida NTB, baik itu penambahan modal dan juga memasukan modal bagi daerah yang belum. Hingga saat ini yang sudah memberikan lampu hijau untuk menambah penyertaan modal inti melalui APBD Murni 2022 adalah Kabupaten Bima  sebesar Rp 300 juta, dan Kota Mataram  melaui APBD Perubahan. Sementara itu, Pemprov NTB dan kabupaten/kota lainnya mengupayakan penambahan penyertaan modal inti pada APBD Murni tahun 2023.

Baca Juga :  Jamkrida NTB Gandeng BPJamsostek Lindungi 1.500 Pekerja MXGP Samota

Selanjutnya, kabupaten baru yang akan memasukkan penyertaan modal ada Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa. Kedua kabupaten ini berencana ikut menjadi pemegang saham Jamkrida, melalui penyertaan modal yang recananya pada APBD Murni 2023 mendatang.

Menurut Taufik, berbagai upaya akan dilakukan untuk meyakinkan pemerintah daerah agar bisa melakukan penambahan penyertaan modal inti pada tahun 2022 ini. Begitu juga berharap kepada daerah yang belum masuk jadi pemegang saham, bisa masuk pada tahun 2022 ini. Karena, kendala Jamkrida NTB Bersaing sekarang ini adalah pemenuhan modal inti yang masih kurang dan ini bisa menghambat proses konversi.

“Sebenarnya konversi ini akan memperluas bisnis Jamkrida. Tapi masalahnya konversi akan terkendala di pemenuhan modal inti ini. Kami berharap pemegang saham bisa melakukan penambahan modal inti untuk memperlancar proses konversi,” harapnya. (luk)

Komentar Anda