Pemprov Minta Bupati KLU Batalkan Mutasi 103 Pejabat

Muhammad Nasir (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta Bupati KLU Djohan Sjamsu membatalkan mutasi 103 pejabat yang dilakukan pada 22 Maret lalu. “Harus dibatalkan pelantikan tanggal 22 Maret,” kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir, Minggu (21/4).

Ditegaskan, pelantikan pada 22 Maret atau setelahnya, baru bisa dilaksanakan jika sudah ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang mengacu pada Pasal 71 ayat 2, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni tidak boleh mutasi selama enam bulan sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024. Terakhir boleh mutasi 21 Maret.

“Kalau izin Mendagri terbit maka pelantikan baru bisa dilaksanakan. Itu  sesuai surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024,” jelasnya.

Oleh sebab itu lanjut Nasir, saat ini ada beberapa daerah yang mengajukan izin mutasi ke Mendagri melalui Gubernur NTB. Di antaranya Pemda Lombok Tengah dan Dompu, yang lebih dahulu membatalkan SK pelantikan pada 22 Maret.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Mendagri menyampaikan situasi yang terjadi saat melakukan mutasi. “Suratnya sudah sampai dan mungkin saat ini sedang diproses untuk jawaban,” ujarnya.

Jika belum ada petunjuk dari Mendagri, maka Pemda KLU tidak akan membatalkan mutasi terhadap 103 pejabat yang pernah dilakukan. Oleh sebab itu pejabat yang sudah kena mutasi diminta tetap fokus untuk bekerja. “Kita sifatnya menunggu. Mungkin pekan depan sudah ada jawaban,” pungkasnya.

Jika memang nantinya petunjuk dari Mendagri meminta mutasi tersebut dibatalkan maka pihaknya pasti akan melaksanakan. Dengan begitu maka pejabat yang sempat kena mutasi akan kembali ke posisi sebelumnya. (der)

Komentar Anda