Pemprov Libatkan Satgas Investasi Selesaikan Kasus GTI

RAPAT : Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat mengikuti rapat fasilitasi permasalahan investasi antara Pemprov NTB dan PT GTI, kemarin. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemprov NTB melibatkan Satgas Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menfasilitasi penyelesaian kasus PT Gili Trawangan Indah (GTI). Pemprov NTB bersama jajaran kementerian ini menggelar rapat koordinasi secara virtual di kantor gubernur, Rabu (28/7).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan, pihaknya perlu melibatkan Satgas Investasi setelah melihat rumitnya kondisi kasus PT GTI. Langkah ini ditempuh agar tidak ada kesimpangsiuran informasi dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kita ingin dengan adanya Satgas Investasi akan memutuskan. Jadi kita sengaja mengajak Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk hadir rembuk supaya informasinya lengkap,’’ ujar Zulkiefli.

Melihat kondisi sekarang, kata Gubernur, bagaimana mau investasi dengan masterplan yang diajukan PT GTI masih dalam kondisi lahan kosong. Meski pengambangan investasi yang akan dilakukan PT GTI cukup bagus. Namun ketika melihat kondisi sekarang dengan masyarakat sudah penuh, tentu sulit untuk dilanjutkan investasi sesuai keinginan PT GTI. “Jadi susah kita kalau seperti itu. Nggak mau kita melukai masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Zulkiefli juga menegaskan, jika benar adanya temuan kejaksaan soal adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lahan dengan keuntungan miliaran secara ilegal. Maka pihaknya minta agar diproses secara hukum. Pemprov tidak ingin ada aktor di belakang yang membuat kegaduhan. ‘’Hal seperti ini harus dihindari. Jangan sampai masyarakat banyak menjadi korban dari apa yang dilakukan para oknum tersebut,’’ ujarnya.

Soal keterlibatan Satgas Investasi dalam penanganan kasus PT GTI, Zulkiefli mengaku, baru melibatkan  karena belum lama ini dibentuk presiden. “Mereka (Satgas Investasi) langsung membawahi Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jadi enak kita penyelesaian di lapangan,” katanya.

Oleh sebab itu, penyelesaian masalah PT GTI ini tetap menjadi atensi Satgas Investasi. Karena sudah disampaikan mengenai permasalahan yang dialami, terutama kondisi di langapangan. Apalagi setelah disampaikan pihak Kejati, dalam penyelesaian kasus PT GTI masih dalam rencana adendum. Maka ketika keinginan pemprov terpenuhi untuk melanjutkan kontrak PT GTI, maka semua syarat ketentuan harus dipenuhi. Jika tidak tentu tidak bisa dilanjutkan ke tahap adendum. “Seperti kata Pak Kajati, ini belum ada adendum tapi masih rencana adendum. Kalau kesepatakatan disepakati, ya kita lanjut. Kalau memang tidak disepakati, ya kita tidak bisa lanjutkan (adendum),” katanya.

Maka dari itu, PT GTI harus dapat mengakomodir apa yang menjadi permintaan pemprov jika ingin dilanjutkan. Terusama soal mengakomodir masyarakat setempat. Karena masyarakat tidak boleh jadi korban dalam persoalan ini. Apalagi masyarakat sudah sejak lama tinggal di sana. Sementara PT GTI disebutkan baru dapat izin kontrak pengelolaan lahan baru sejak 1995, maka hal tersebut dianggap kurang pas jika kemudian masyarakat jadi korban. “Saya, walaupun investasinya triliunan rupiah, tidak mau berhadapan dengan masyarakat saya sendiri. Karena kesejahterann masyarakat jauh di atas segalanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut MotoGP Mandalika, Astra Motor NTB Beri Pelatihan Mekanik

Bagaimana ketika nanti terjadi deadlock? Politisi PKS ini menegaskan, tidak mungkin terjadi deadlock penyelesaian kasus ini. Apalagi Satgas Investasi bisa memutuskan langsung dalam penyelesaian. Pemprov cuma ingin memberikan kepastian kepada investor, bahwa pemprov tidak sembarang memutuskan segala macam, apalagi mereka masih punya hak. “Jadi kita sama GTI itu menghormati karena memuliakan kontrak itu penting dalam menghadirkan investasi yang benar. Kalau mau gagah-gagahan putus kontak saja, tapi kan bukan begitu caranya,” sambungnya.

Zukiefli juga menegaskan, progres adendum juga sampai saat ini harus terlebih dahulu diselesaikan soal masterplan. Karena pemprov tidak mau nanti ketika sudah selesai addendum, lalu masyarakat diusir. “Maka harus selesai dulu masterplan-nya. Kalau masih masterplan tidak mengakomodir masyarakat sampai diusir, kita tidak mau. Jadi itu syarat utama. Pokoknya masyarakat tidak boleh terganggu karena sudah lama di situ, .alu atas nama investasi mereka diusir-usir. Waduh, nggak bisa, nggak tahan kita lihatnya,” terangnya.

Sebelumnya juga disampaikan dalam rapat di depan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM dan Satgas Investasi yang memimpin rapat. Gubernur tegas kembali mengatakan, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sana lebih utama. Meski di sisi lai,n ia mengatakan akan tetap memuliakan investasi. Tetapi bila keputusan PT GTI untuk adendum dengan tetap mengakomodir solusi demi kesejahteraan masyarakat lokal setempat, ia mempersilakan untuk melanjutkan investasi. “Kalau kesepakatan untuk adendum disepakati, kalau tidak ya putus kontak,” tegasnya.

Direktur PT GTI Winoto mengatakan, pada prinsipnya adendum untuk mengakomodir kepentingan demi kesejahteraan masyarakat setempat disambut dengan baik. Ia mengaku, sudah sejak awal berinvestasi banyak gangguan sosial terjadi dari oknum yang tidak ingin kehadiran PT GTI. Sehingga pembangunan terbengkalai sejak sekian lamanya. “Tetapi keinginan baik dari Gubernur NTB untuk memberikan kesempatan berienvasi dengan catatan memperbaiki masterplan untuk tetap memperhatikan usaha masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” kata Winoto.

Winoto juga menyampaikan saat ditanya Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi untuk rencana investasi dalam pengembangan laha milik pemprov tersebut. Ia menyebutkan jika berdasarkan dengan masterplan yang diajukan perkiraan nilai invetasi yang akan digelontorkan mencapai Rp 3-5 triliun. Nilai ini tentu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih 3 sampai 8 tahun. ‘’Dan ini kita sesuaikan dengan kondisi perkembangan pariwisata dan pasar global, regional, maupun nasional,” jawabnya.

Baca Juga :  Kemenpan RB Umumkan Formasi CASN 14 Maret 2024

Winoto juga menegaskan, PT GTI siap melanjutkan investasi. Soal adanya temuan dari pihak kejaksaan mengenai pengusaha ilegal yang menguasai lahan yang seharusnya menjadi hak PT GTI harus ditindak. “Kalau tidak salah sekitar 94 pengusaha ilegal orang asing yang notabene ada yang sewa lahan mencapai 300 juta, bahkan ada yang beberapa miliar. Hal perlu digarisbawahi sangat ironis, kami selaku investor tidak memiliki perlindungan hukum sama sekali. Sedangkan mereka sampai kapan pun juga tidak akan merelakan kebedadaan GTI di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Winoto juga menghormati apa yang menjadi permintaan pemprov untuk mengubah masterplan yang sudah diajukan sesuai dengan harapan gubernur. Tetapi para pengusaha ilegel untuk sementara waktu bisa ditata. “Kami pun siap untuk masterplan disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Namun pengusaha-pengusaha ilegal seyogyanya sejenak tidak menikmati sementara waktu pada massa transisi untuk kita benahi lokasi tersebut,” harapnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan, kehadiran pemerintah dalam persoalan ini tidak lain untuk tetap melindungi kepentingan masyarakat di samping investor. Tapi untuk meningkatkan pemasukan bagi daerah atas pengelolaan aset dengan baik. “Aspek yang harus diperhatikan dalam investasi adalah hak dan kepentingan masyarakat di lokasi tersebut,” kata Imam.

Imam menegaskan, kepada PT GTI agar berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Tentunyanya dengan mengedepakan kesepakatan dengan Pemprov NTB.

Dari rapat itu kemudian tergambar beberapa poin. Yakni, Pemprov NTB bersama Pemkab Lombok Utara segera memverifikasi dan mendata seluruh aset serta properti di lahan 65 hektare yang dikuasai PT GTI. Kedua, hasil verifikasi akan dibahas kembali dengan PT GTI terkait perubahan masterplan yang mengakomodir usulan Pemprov NTB sesuai dengan informasi dari hasil verifikasi.

Kemudian poin tiga, setelah rapat yang akan dilakukan oleh pemrpov, maka pokja III, Satgas dan PT GTI akan dipastikan, apakah PT GTI siap melanjutkan rencana investasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan investasi di Gili Terawangan.

Selanjutnya poin empat, rencana pengembangan di Gili Trawangan harus memiliki dokumen kesesuain tata ruang. “Jadi kami berharap ada upaya juga segera merevisi tata ruang di area tersebut agar tidak menyalahi aturan kedepan,” harapnya. (sal)

Komentar Anda