Pemprov Dukung Pemberian Label Rumah Warga Miskin

Ahsanul Khalik( Janwari Irwan/ Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendukung dan mendorong dilakukannya pemberian label “Keluarga Miskin Penerima Bantuan” di rumah Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik mengatakan, pemberian label bagi penerima PKH merupakan langkah tepat diberikan oleh pemda. Menurutnya, pemberian label ini dapat memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat. Bahkan dapat membuat masyarakat yang tergolong mampu tapi enggan keluar menjadi penerima PKH bisa keluar secara mandiri. ” Penyemprotan (labeling) itu juga merupakan salah satu sanksi sosial bagi orang yang mampu namun masih senang menerima bantuan PKH,”katanya.

Ahsanul menjelaskan, penyemprotan label ini memang menjadi kewenangan dan urusan pemerintah kabupaten/kota terkait vailiditas data sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data. Jadi pemberian label ini selain dilakukan terhadap penerima PKH juga terhadap keluarga penerima manfaat bantuan sosial seperti program bansos. Beberapa kabupaten sudah mulai melakukan pemberian label ini. Diantaranya Kabupaten Lombok Timur yang sudah dimulai beberapa hari lalu. Dari informasi yang diterimanya, Pemerintah Kota Mataram dan Lombok Barat juga menyusul akan melakukan serupa. Sementara kabupaten/kota lain lainnya akan menyusul 2021.
” Efek penyemprotan (label) ini sangat bagus. Bagi yang memiliki rasa malu pasti akan mundur secara langsung. Kalau tidak, maka dia bisa mendapat sanksi sosial. Paling tidak mendapatkan cemoohan dari warga lainnya karena dia mengambil hak orang lain yang lebih berhak,”tambahnya.

Seperti yang diketahui, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy meminta kepada kepala Dinas Sosial Lombok Timur untuk melanjutkan pemberian label bagi keluarga penerima manfaat bantuan sosial. Efek dari pemberian label yang dilakukan beberapa waktu itu, ratusan warga penerima bantuan yang sudah mampu mengundurkan diri secara mandiri. ” Untuk penyemprotan ini pada anggaran perubahan kemarin, kita sudah anggarkan sebesar Rp 100 juta, “kata Sukiman.

Bupati juga secara tegas meminta kepada Kepala Dinas Sosial serta pemerintah kecamatan dan desa agar melanjutkan program pemberian label ini segera. Dengan begitu, para penerima bantuan ini yang sudah kaya lebih cepat mundur.
” Saya minta kepada camat, kepala desa agar membantu dinas dalam mencoret rumah – rumah penerima yang sudah kaya,” tegas Sukiman.(wan)

Komentar Anda