Pemprov Dituding tak Serius Tangani E Tiket Penyeberangan

PELABUHAN KAYANGAN: Suasana dan kesibukan para penumpang di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap gerai e-tiket di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Jumat (3/11) lalu. Sidak itu dilakukan untuk merespon protes dari masyarakat, terkait penerapan pelayanan pembelian tiket penyeberangan berbasis online di pelabuhan yang dinilai masih semerawut.

Namun satu bulan berlalu usai melihat langsung kondisi di lapangan, nyatanya keberadaan e-tiket penyeberangan tidak juga lebih baik. Dimana sistem ini dinilai masih mempersulit para pengguna jasa penyeberangan.

Terkait itu, Ketua Organda Provinsi NTB, Junaidi Kasum menyebut semangat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pembelian tiket penyeberangan online ini hanya sesumbar di awal saja, selebihnya tidak betul-betul serius untuk memperbaiki sistem tersebut.

“Kalau kemarin semangatnya luar biasa, tapi hari ini kok diam-diam. Pj Gubernur saat itu ketika kita desak beliau spontan meninjau langsung (Sidak). Sekarang ASDP bersembunyi seolah-olah ini gawainya aplikasi. Sebenarnya tidak boleh menarik uang tanpa aturan,” kata JK, sapaan akrab Ketua Organda Provinsi NTB ini kepada Radar Lombok, Ahad (10/12).

Diakui JK, pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak ASDP. Komunikasi pun intens dilakukan Organda terkait penerapan layanan pembelian tiket penyeberangan online ini. Tapi tidak pernah ada solusi dari permasalahan ini. “Sekarang mereka sembunyi dibawah penjualan tiket itu,” ucapnya.

“Karena tidak ada perubahan, makanya kami meminta kepada Pj Gubernur yang memiliki wewenang untuk mendesak agar penerapan penjualan tiket online ini ditinjau kembali. Karena sampai saat ini mereka tetap melakukan hal-hal yang menurut kami adalah ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kereta Gantung Rinjani di Luar Kawasan TNGR

Organda berpandangan penerapan layanan pembelian e tiket penyebrangan ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Pihak ASDP dinilai mencari keuntungan dibalik keputusan Gubernur menaikkan tarif penyeberangan. “Sebagai contoh harga tiket untuk anak-anak yang semula hanya Rp 5 ribu, kini naik dua kali lipat menjadi Rp 10 ribu. Dasarnya apa ? Jadi tidak boleh numpang aturan, sementara aturannya tidak ada,” ujarnya.

Kalaupun ada peraturan Kementerian Perhubungan tentang kenaikan tarif administrasi penyeberangan, namun dalam aturan tersebut tidak dicantumkan jumlah kenaikannya. “Tidak ada keputusan sampai sekarang, makanya saya mendesak kepada ASDP untuk meninjau kembali. Yang berbahaya nanti kalau itu jadi keputusan, disuruh kembalikan uang rakyat, itu yang jadi masalah,” bebernya.

Pihaknya mengancam akan segera melaporkan persoalan ini ke APH (aparat penegak hukum). Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat aturan e tiket ini sudah merugikan rakyat, terutama mereka yang dari Pulau Sumbawa. “Menjual tiket seolah-olah tidak ada keterlibatan ASDP, omong kosong sekali,” ujarnya.

Mestinya jika penerapan penjualan tiket penyeberangan secara online, maka ASDP yang memberikan fee kepada Bank selaku pihak yang membantu penjualan e tiket. Misalnya 5 atau 10 persen dari harga normal tiket, sebagaimana sistem yang diterapkan pada mode penjualan tiket pesawat terbang maupun transportasi online lainnya. Bukan malah biaya administrasi dibebankan lagi kepada penumpang.

Baca Juga :  Pemutusan Kontrak PT GTI Tunggu Kajian

“Ini terbalik, ASDP ini nipu kok terang-terangan. Dia penjualan penyeberangan kok tiba-tiba numpang di online, dengan alasan bank membuat aplikasi. Tapi biaya administrasi dibuat sendiri. Biaya administrasi itu muncul dari harga tiket penjualan yang ada. Bukan yang menjual yang membuat administrasi sendiri. Itu salah besar,” herannya.

Sebelumnya General PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Indonesia Ferry (ASDP) Pelabuhan Kayangan, Agus Joko membantah ada tambahan biaya pembelian tiket penyeberangan di pelabuhan. Disampaikan harga tiket masih tetap sama, dan tidak mengalami kenaikan.

Tetapi memang benar bahwa di dalam transaksi pembelian tiket daring ini melibatkan perantara bank yang menjadi relasi saat pembayaran. Dan hal itu oleh ASDP masih dianggap wajar-wajar saja. “Kalau disitu muncul biaya bank, itu hal wajar. Dimana-mana juga ada hal seperti itu (biaya administrasi, red),” ujarnya.

Disampaikan Agus, penggunaan e ticketing ini adalah suatu keniscayaan, karena (sekarang) sudah mulai digital. Adapun pembelian tiket daring ini tidak hanya berlaku pada moda transportasi penyeberangan laut saja, tetapi juga mode transportasi lainnya baik itu pesawat, bus maupun kereta api. Dan biaya administrasi layanan pembelian e ticket itu bervariasi. “Pembelian tiket online ini bukan hal yang baru, sudah ada peraturan pemerintahnya,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda