Pemutusan Kontrak PT GTI Tunggu Kajian

Tomo (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

MATARAM –  Pemprov NTB hingga kini belum juga mengambil keputusan terkait persoalan kontrak PT Gili Terawangan Indah (PT GTI) di Lombok Utara. Sebelumnya  Pemprov NTB berdalih masih menunggu kajian hukum dari Kejaksaan Tinggi NTB baru kemudian mengambil keputusan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo yang dikonfirmasi terkait kajian hukum mengaku bahwa  pihaknya sudah menyerahkannya ke pihak Pemprov NTB. “Kita sudah bikin kajian. Kajian itu  ada opsi. Opsinya itu  boleh melakukan pemutusan kontrak dengan alasan wanprestasi. Alasannya karena PT GTI tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Contohnya membangun 150 contages  dan sarana prasarana lainnya,” ujar Tomo.

Di sisi lain berdasarkan kajian hukumnya pemutusan kontrak tersebut juga terbuka peluang bagi PT GTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan bahwa itu bukan wanprestasi. Melainkan ada keadaan yang memungkinkan bagi mereka untuk tidak melaksanakan kewajibannya. “Sebut saja bahwa mereka disana sudah membangun pagar tetapi dirusak oleh masyarakat. Tiga kali dilaporkan ke Polda tetapi tidak mendapatkan respon dari kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  REFLEKSI HUT NTB KE-63 DALAM CATATAN DPRD PROVINSI NTB

Dari dua opsi tersebut, kata Tomo, pihak Pemprov NTB boleh memilih untuk melakukan pemutusan kontrak atau tidak. Untuk  mengambil keputusan maka Pemprov NTB sebaiknya melakukan kajian dulu. Yang dikaji disini dari aspek ekonomi, pariwisata, sosial  dan optimalisasi aset. “Kita sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Gubernur  dan Gubernur memilih untuk diputus saja. Tetapi itu  belum ada kajian. Masih wacana. Sampai sekarang kajian itu belum ada. Bagaimana bisa diputuskan. Kalau kajian belum ada kita tidak bisa merespon itu. Kita tunggu kajian itu karena yang punya tenaga ahli untuk mengkaji beberapa asfek itu mereka. Bukan jaksa. Kalau kita hanya kajian hukum saja,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jika  hasil kajiannya memang layak  diputus kontrak maka  dilakukan  pemutusan kontrak. Jika PT GTI mengajukan gugatan ke Pengadilan maka pihak Kejati NTB kata Tomo siap menjadi garda terdepan.
Pun sebaliknya, jika hasil kajian sebaiknya tidak dilakukan pemutusan kontrak maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan  adendum kontraknya dengan menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku. “Tetapi sepanjang mereka punya niat baik. Tunjukkan kalau dia punya kemauan untuk berinvestasi di Gili Trawangan,” ujarnya.
Jika memang PT GTI serius ingin memperpanjang adendum kontrak dengan penyesuaian maka pihaknya meminta PT GTI menunjukkan keseriusannya tersebut. Misalnya dengan memaparkan kembali apa saja yang akan di bangun di Gili Trawangan. “Jangan seperti yang dulu akan membangun 150 contages lagi. Sekarang dong sudah ketinggalan zaman itu. Tunjukkanlah hal-hal yang baru,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polda Klarifikasi Korban dan Mentor FEC

Kemudian yang tak kalah penting kata Tomo jika PT GTI serius maka harus bisa menunjukkan bahwa mereka  memiliki modal untuk membangun. “Untuk mendukung niat mereka membangun itu maka harus menunjukkan modalnya berapa. Jangan  modal dengkul, modal ludah.
Kita adendum kontraknya nanti Gili Trawangan tak kunjung dibangun. Itu kita tidak mau,” tutupnya. (der)

Komentar Anda