Pemkot akan Ladeni Gugatan Walhi Terkait Izin Gudang Semen

Dukungan gugatan juga datang dari kalangan DPRD Kota Mataram. beberapa kali komisi I bertemu dengan warga dalam rangka mengumpulkan alat bukti pelanggaran oleh perusahaan tersebut. Salah satunya tidak ditemukan Izin Amdal serta izin gudang maupun tidak adanya persetujuan warga sekitar.

Baca Juga :  Syeikh Palestina Safari Ramadan ke Pemkot Mataram

Menurut Mansur, gugatan yang disampaikan Walhi NTB akan diuji di pengadilan. ‘’ Kalau memang benar, nanti kita buktikan di pengadilan,’’ katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Rangga Danu Mainanga juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Mataram terhadap  penerbitan izin gudang holcim tersebut yang belum mengantongi izin Amdal. “ Kita minta Pemkot untuk bersikap juga. Jangan sampai bangunan duluan baru ada izinnya,” katanya.(dir)

Komentar Anda
1
2