MATARAM – Pemerintah Kota Mataram menanggapi rencana gugatan yang dilayangka Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait penerbitan izin gudang semen PT. Tetra Mitra Abadi di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur SH MH menyampaikan, setiap orang berhak menyampaikan gugatan karena sudah diatur di dalam udang-undang. “ Kami siap. Secara hukum semua diperbolehkan melakukan gugatan. Kita siap kapan saja,’’ katanya kemarin.
Walhi NTB telah melakukan kajian hukum terkait polemik gudang holcim. Gudang tersebut dianggap berdiri tanpa mengantongi izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dan ditetapkan telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109. Perusahaan yang membangun tanpa Amdal dikenakan denda Rp 3 miliar serta penjara 3 tahun bagi pejabat yang lalai melakukan pengawasan maupun yang menerbitkan izin.