Pemkab Lotim Tetap Surati Gubernur Meski Pencabutan Izin Tambang PT AMG Kewenangan Pusat

Biansyah Putra (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur menanggapi pernyataan Gubernur NTB H. Zulkiflimansyah yang menyebut pencabutan izin tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya bukan kewenangan pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melainkan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Lombok Timur tetap melayangkan surat ke gubernur.

Surat tersebut telah dilayangkan Rabu (1/3). Tidak hanya ke gubernur, surat juga ditembuskan ke dinas terkait di provinsi, Polda NTB, termasuk juga ditembuskan ke kementerian. Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Setda Lombok Timur Biansyah Putra. ” Memang tidak ada yang keliru dengan pernyataan gubernur tersebut. Soal izin tambang pasir PT AMG ini memang menjadi kewenangan pusat,” terangnya.

Namun kata dia, surat yang dilayangkan Pemkab Lombok Timur ke Pemprov berkaitan dengan pencabutan izin dan penghentian aktivitas tambang PT AMG ini juga tidak salah. Terlebih lagi secara administratif Pemprov merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. ” Karenanya segala hal yang menyangkut masalah-masalah di wilayah administratif, kita berhak untuk mengaduka atau mengusulkan ke Pemprov untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini kasus tambang pasir besi,” bebernya.

Persoalan lainnya, di sekitar lokasi tambang PT AMG ini ada juga aktivitas tambang galian C yang keberadaannya dikeluhkan oleh warga. Bahkan belum lama ini warga melakukan aksi penutupan paksa tambang galian C yang berada di sekitar tambang PT AMG. ” Tambang galian C memang masih kewenangan provinsi. Itu mengacu pada Perpres nomor 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian itu (izin galian C-red). Sehingga pembinaan/pengawasan itu, semuanya di Provinsi,” terangnya.

Karena aktivitas tambang PT AMG di wilayah Pringgabaya itu diduga kuat ditumpangi penambangan galian C yang tidak mengantongi izin. Sehingga diminta juga kepada provinsi untuk ditertibkan.(lie)

Komentar Anda