Pemkab Lombok Tengah Digugat ke PTUN

Terkait Tender Pembangunan Kantor Bupati

Pemkab Lombok Tengah Digugat ke PTUN
GUGAT : Hijrat Prayitno dan Muhtar M Saleh, penasehat hukum PT Damai Indah Utama menunjukkan gugatan terhadap Pemkab Lombok Tengah ke PTUN, Selasa kemarin (12/12). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) digugat oleh PT Damai Indah Utama ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)  karena membatalkan pemenang tender pembangunan gedung kantor bupati setempat.

PT Damai Indah menggugat Kelompok Kerja (Pokja) 55 A bagian pengadaan barang dan jasa Pemkab Loteng. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No. 181/G/2017 tanggal 12 Desember 2017. ‘’Gugatan ini sudah kami daftarkan ke PTUN hari ini (kemarin, red) dan langsung sudah teregister. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja,’’ ujar Hijrat Prayitno penasehat hukum PT Damai Indah Utama, Selasa kemarin (12/12).

Baca Juga :  Panitia Pilkades Montong Tangi Dinilai Cacat Hukum

Nilai proyek pembangunan gedung kantor Bupati Loteng dengan pagu anggaran sebesar Rp 213.710.000.000. Pemenang tender proyek sudah diumumkan pada hari Jumat lalu (8/12) yakni PT Berantas Abipraya  dengan nilai penawaran sebesar Rp 208.270.858.000.

Menurut Hijrat, Pokja Loteng dalam proyek ini  dua kali melakukan perjanjian (adendum). Adendum ini menurutnya menyulitkan pihak lain untuk mengikuti tender, termasuk  PT Indah Utama yang dalam tender ini kerja sama operasional (KSO) dengan PT Adi Persada Gedung.  Ia menduga adendum tersebut sengaja dibuat dan seolah-olah dikondisikan untuk menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang. ‘’Contohnya dalam dokumen itu tidak ada masa sanggah yang termuat. Padahal, dalam Kepres-kan harus ada itu masa sanggah,’’ ungkapnya.

Tergugat secara yuridis juga dinilai telah menghilangkan hak peserta yang dinyatakan gugur berdasarkan objek sengketa. Khususnya hak penggugat dengan tidak dicantumkannya masa sanggah kualifikasi di dalam dokumen prakualifikasi nomor : 02/Pokja-55.A/PUPR 2017 maupun dalam adendum dokumen prakualifikasi nomor 03/Pokja-55.A/PUPR/2017tanggal 5 Oktober 2017. ‘’Dengan tidak dicantumkannya masa sanggah kualifikasi penggugat, maka tergugat seharusnya tidak bisa melaksanakan tahapan-tahapan lelang selanjutnya, menunggu hasil dan jawaban terhadap sanggahan yang penggugat sampaikan,’’ terangnya.

Selanjutnya, Pokja juga membuat lagi adendum mengenai penambahan syarat alat pancang 240 ton dan Bor Pile pada adendum II dalam dokumen. Di mana alat pancang ini secara teknis sama sekali tidak dibutuhkan. Karena dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), gambar maupun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak ada pekerjaan pondasi dan atau pondasi bor. ‘’Ini sangat tidak rasional dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya asa larangan penyalahgunaan wewenang yang ukurannya adalah rasional atau tidak. Karena memang tiang pancang itu tidak ada dalam RAB, gambar dan RKS,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  BNI Tolak Ganti Rugi Korban Pembobolan ATM

Sebelumnya, kliennya sudah mengajukan sanggahan. Tapi karena tidak ada sanggajan yang tertuang dalam dokumen, sanggahan dari PT Damai Indah Utama ini tidak digubris. ‘’Jadi percuma kita ajukan sanggahan. Karena sanggahan itu dibaikan terus oleh pokja. Nanti akan kita buktikan di pengadilan,’’ katanya.

Meskipun kliennya sudah digugurkan dalam prakualifikasi tender. Penawaran yang diajukan oleh PT Adi  Persada Gedung  di bawah penawaran PT BAP selaku pemenang tender. ‘’Kita belum mengajukan penawaran karena kan digugurkan dalam prakualifikasi. Tapi penawaran dari pemenang ini nilainya mepet sekali dengan HVS,’’ imbuhnya.

Ia juga mempertanyakan perubahan adendum I ke adendum II yang dibuat hanya berselang sehari. ‘’ adi ini seolah-olah sudah dibuat untuk  memenangkan pihak tertentu,’’ jelasnya.

Untuk itu , pihaknya akan menyampaikan semua pembuktian dalam proses persidangan. ‘’ Kami minta nanti PTUN terhadap pemenang tender ini diskorsing dulu sampai ada penyelesaian masalah ini,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda