Panitia Pilkades Montong Tangi Dinilai Cacat Hukum

H. Zulkarnain
H. Zulkarnain (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pengukuhan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dinilai cacat hukum. Pernyataan itu disampaikan salah seorang tokoh agama, yang juga sekaligus salah seorang bakal calon kepala desa (Bacakades) Montong Tangi, H. Zulkarnain, LC,M.Pd.

Menurutnya, pembentukan dan pengukuhan panitia yang diselenggarakan pada Sabtu lalu (26/8), dinilai  tidak melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati Lotim.

Baca Juga :  PT Tunas Jaya Sanur Bantah Serobot Lahan

“Seharusnya panitia Pilkades itu dibentuk melalui musyawarah terbuka, yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan melibatkan semua elemen masyarakat,” ujarnya kepada wartawan Minggu (27/8).

Baca Juga :  Pensiunan PNS Ini Tega Cabuli Bocah Ingusan

Panitia Pilkades yang sudah dikukuhkan tersebut, lanjut H. Zulkarnain, tidak dibentuk berdasarkan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat, 24 Agustus lalu. Melainkan sudah dibentuk secara sepihak oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan politik untuk menyukseskan salah seorang kandidat tertentu menuju kursi kepala desa.

Komentar Anda
1
2
3