Pemkab Lobar tak Berhasil Capai Target PAD

SUPARLAN(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat hanya bisa mencapai target pendapatan sekitar 80 persen pada tahun 2020. Namun, dalam APBD target PAD diturunkan sebesar Rp 18 miliar menjadi Rp 256 miliar.
Kepala Bapenda Lobar Suparlan, menjelaskan, sampai akhir tahun 2020, Bapenda mengestimasikan pendapatan daerah yang bisa tercapai sekitar 80 persen lebih.”Kita estimasikan sampai Desember 2020 sekitar 80 persen lebih, tidak bisa mencapai 90 persen apalagi 100 persen,” ungkapnya di kantornya kemarin.
Hal ini terjadi karena Covid-19 yang melanda. Dimana sektor pariwisata yang menjadi sektor andalan, tertekan. Banyak hotel dan restoran yang tidak bisa membayar pajak.”Sampai saat ini banyak yang belum bayar pajak,” tegasnya.
Begitu juga untuk sektor pendapatan lainnya, tidak ada yang bisa mencapai 100 persen. Dimana sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak bisa tercapai 100 persen. Sementara itu untuk tahun 2021 target PAD Lombok Barat semakin tinggi. PAD tahun 2021 ditargetkan Rp 293 miliar, target tersebut dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekitar Rp 101 miliar lebih. Selain itu ada juga dana Bos yang masuk dalam PAD sebesar Rp 20 miliar lebih, sisanya sekitar Rp 170 miliar lebih. Itulah yang akan dikeroyok oleh OPD penghasil PAD.”Tahun depan target pendapatan kita memang sangat tinggi,” katanya.
Namun pihaknya optimis pada tahun 2021 pendapatan daerah bisa lebih tinggi karena banyak potensi, terutama sektor pariwisata yang diprediksi akan bergerak pada tahun 2021.”Insyaallah tidak ada yang tidak mungkin, tahun depan semoga bisa tercapai,” harapnya.
Tahun depan Bapenda juga akan melakukan optimalisasi sektor PBB untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan melakukan pendataan dan melakukan sensus PBB tahun depan. Di satu sisi pihak Bapenda juga mendorong agar para pengembang secepatnya melakukan pemecahan SPPT para pemilik rumah, sehingga pendataan PBB bisa maksimal, dan pengembang tidak dibebani untuk membayar PBB atas lahan pembangunan perumahan yang sudah dibangun.
Sementara itu Kepala Bidang Penagihan Bapenda Lombok Barat, M. Subayin Fikri, menambahkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga pendapatan daerah tidak bisa maksimal tercapai, salah satunya adanya pemberian potongan 20 persen kepada wajib pajak yang membayar pada bulan September 2020.
Sedangkan wajib pajak yang membayar pajak pada bulan oktober mendapatkan potongan 15 persen, sementara itu pada bulan Oktober 10 persen dan bulan Desember mendapatkan potongan 5 persen.”Banyak keringanan juga yang diberikan oleh Pemkab Lobar kepada wajib pajak,” tegasnya.
Sementara itu hasil pantauan lapangan yang sudah dilakukan di beberapa hotel besar di kawasan Senggigi ditemukan memang kondisi hotel dan pariwisata Lobar belum normal. Kalaupun ada tamu yang datang menginap, angka kunjungan masih minim, tidak mampu untuk menutupi biaya operasional hotel.
Ia menjelaskan alasan pihak Pemkab Lobar akan menunda penarikan pajak, karena kondisi yang belum normal. Perkiraan Covid-19 akan berakhir pada akhir tahun ini. Sehingga pajak bisa dibayarkan pada akhir tahun ternyata meleset, buktinya sampai saat ini Covid-19 masih terjadi. Pada dasarnya, lanjut Subayin, para pengusaha tetap akan membayar pajak, tetapi mungkin mereka akan mencicil cara pembayaran mereka nantinya setelah kondisi normal, diharapakan pada tahun 2021 kondisi sudah normal sehingga mereka bisa tetap membayar pajak yang belum dibayarkan tahun 2020.(ami)

Komentar Anda