Pemdes Diwajibkan Pakai “Siskeudes”

H. Makmun Mulyadin (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat mewajibkan seluruh pemerintah desa (Pemdes) menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada tahun anggaran 2017. Penggunaan aplikasi Siskeudes ini menjadi persyaratan dalam pencairan anggaran desa tahap I pada Maret 2017. “Tahun ini desa wajib menggunakan aplikasi siskeudes. Jika tidak, maka anggaran tidak bisa cair,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar H. Makmun Mulyadin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2).

[postingan number=3 tag=”desa”]

Surat terkait penggunaan aplikasi Siskeudes pada APBDes 2017 ini kata Makmun sudah dilayangkan ke masing-masing desa agar ditindaklanjuti. Selain memang pada 2016 sudah pula diberikan pelatihan penggunaan aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Siskeudes ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU-16/K/D4/2015 tanggal 6 November 2015 tentang peningkatan pengelolaan keuangan desa. Selain itu tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang imbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa.

Baca Juga :  Saber Pungli Jangan Dinilai dari Jumlah Tangkapan

Seluruh desa pada 2017 sudah memiliki aplikasi Siskeudes, tinggal dipergunakan saja. Tetapi untuk penggunaannya membutuhkan updater/SML aplikasi. Untuk itu bagi desa yang belum menggunakan aplikasi pada 2017, diharap meminta updater/SML aplikasi ke Bidang Administrasi Pemdes Dinas PMD Lobar. “Teknisnya nanti bidang terkait yang bisa menjelaskan,” terangnya.

Seperti diketahui pada 2017 ini, sekretaris desa (sekdes) PNS pada 119 desa sudah ditarik ke kecamatan. Lantas bagaimana nantinya penerapan Siskeudes, bila keberadaan Sekdes yang diyakini lebih memahami itu ditarik? Diterangkannya, Sekdes memang sudah ditarik, tetapi untuk sementara waktu diperbantukan di desa hingga adanya Sekdes definitif baru yang diangkat kepala desa sehingga bisa membantu pelaksanaan Siskeudes.

Baca Juga :  Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik, Penumpang Kapal Naik 200 Persen

Namun kata Makmun, bisa saja Sekdes PNS yang sudah ditarik ini diperbantukan kembali ke desa, apabila Kades menginginkan. Kalaupun Kades akan mengangkat Sekdes baru dari unsur non PNS atau masyarakat setempat, diharapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa bisa diangkat. Karena Kaur Keuangan di desa sejauh ini dianggap memiliki kemampuan hampir setara dengan sekdes PNS yang sudah ditarik. “Tetapi kalaupun Kaur Keuangan tidak diangkat, dan diangkat yang lain, tidak masalah juga, asalkan mampu dan mau belajar,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda