Pemda Setujui Kenaikan Tunjangan BPD

ILUSTRASI TUNJANGAN

TANJUNG – Aspirasi Forum Komunikasi Badan Pemusyawatan Desa (FK-BPD) se-Lombok Utara atas kenaikan tunjangannya, telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala desa.

Dari hasil pembahasan konsultasi publik Raperda tentang desa, yang menghadirkan kepala desa dan BPD telah mendapatkan kesepakatan BPD boleh mendapatkan tunjangan minimal Rp 400 ribu dan maksimal Rp 800 ribu. Dengan adanya kesepakatan itu, pihaknya telah memasukan di dalam aturan tersebut. “Aspirasi BPD meminta kenaikan tunjangannya di hearing Dewan beberapa waktu, telah mendapatkan kesepakatan adanya kenaikan. Artinya aspirasi mereka telah diterima. Dan hasil kesepakatan yang diambil cukup memerlukan diskusi panjang bersama Kepala Desa dan BPD, dan pihak Pemdes,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara Tresna Hadi, Jumat (6/1).

Baca Juga :  Najmul : Fokus Saya Saat Ini Masyarakat KLU

Ia menerangkan, tunjangan BPD sebelumnya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu, sekarang dinaikkan menjadi minimal Rp 400 ribu dan maksimal Rp 800 ribu. “Ini sudah disepakati bersama termasuk pemdes dan akan segera ditetapkan menjadi Perbup,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”pemda”]

Meskipun tunjangan BPD naik, namun jumlah yang diterima akan berbeda-beda menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing desa. Karena tunjangan BPD ini bersumber dari ADD, sementara masing-masing desa berbeda jumlah penerimaan ADD.  “Bisa jadi tidak sama yang diterima BPD. Yang jelas rangenya Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. Ini perlu dipahami anggota-anggota BPD yang lain karena desa satu dan yang lain tidak bisa sama,” katanya.

Baca Juga :  KLU Berbagi dengan Korban Banjir Bima

Ia berharap dengan kenaikan tunjangan BPD ini bisa diikuti dengan peningkatan kinerja. Terutama dalam menyusun Perdes bersama kepala desa, BPD harus proaktif terlibat dalam pembahasan Perdes. Selain itu, apabila ada musyawarah desa, BPD bisa semakin bagus dalam memfasilitasinya. (flo)

Komentar Anda