Pemda KLU Menandatangani MoU dengan PN Mataram

Penandatanganan MoU oleh Bupati KLU Djohan Sjamsu bersama Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi bertempat di aula Kantor Bupati (14/3).(IST)

TANJUNG – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Pengadilan Negeri Mataram telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk kerja sama dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
MoU ditandatangani oleh Bupati KLU Djohan Sjamsu bersama Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi di aula Kantor Bupati, Kamis (14/3).

Penandatanganan ini disaksikan Pelaksana Tugas Asisten 1 Setda KLU Rusdi, Kepala Dukcapil KLU Rubain, para kepala OPD terkait, dan lainnya.
Bupati Djohan menyampaikan bahwa dengan adanya sidang keliling yang dilakukan oleh PN Mataram, mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan urusan berkas kependudukan. Masyarakat dipermudah tanpa harus ke Mataram yang menguras waktu, tenaga dan biaya. “Dengan adanya pengadilan keliling masyarakat kita juga dapat lebih mengetahui proses peradilan serta paham fungsi dari pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sorot Utang Rp 18,82 Miliar Pemda ke Pihak Ketiga

Kerja sama antara Pemda dan PN Mataram diharapkan dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sering terjadi di KLU terkait berkas kependudukan, sehingga nantinya mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas negara seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya. “Adanya program ini tentunya masyarakat KLU terbantu dalam proses penyelesaian masalah kependudukan,” katanya.

Kepala Dukcapil KLU, Rubain menerangkan bahwa dasar dilakukannya kerja sama dengan PN Mataram yakni sebagai upaya mendekatkan pelayanan.

Selain itu kerja sama ini juga penting mengingat dokumen kependudukan bagi masyarakat sangat diperlukan dalam mengakses seluruh fasilitas negara seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Baca Juga :  Usulan Pemekaran 27 Desa Batal Diproses Tahun Ini

“Seiring dengan berjalannya waktu pergantian data dan dokumen yang terjadi mengharuskan masyarakat untuk melakukan sidang dalam menyelesaikan beberapa masalah terkait dokumen kependudukan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PN Mataram Putu Gede Hariadi menyampaikan MoU digelar setiap tahun secara berulang. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaharui apa yang menjadi dasar dalam persidangan di luar pengadilan; dengan fungsi untuk mendekatkan pengadilan kepada para pencari keadilan, mengingat jarak yang relatif jauh antara KLU dengan PN Mataram.

“Terima kasih atas dukungan Pemda KLU, dengan kesepakatan yang dilakukan di 2023 lalu PN Mataram mendapat peringkat 3 terbaik di seluruh Indonesia atas kegiatan yang dilakukan di Lombok Utara,” ucapnya. (der/adv)

Komentar Anda