Pemda Desak PT AMNT Cairkan Dana Bagi Hasil

TAMBANG BATU HIJAU: Kendaraan raksasa seperti haul truck sedang bekerja mengangkut material tambang di lokasi Tambang Batu Hijau milik PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). (IG: AMMANMINERAL)

MATARAM — Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB mendesak agar Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT. AMNT segera dicairkan. Pasalnya, DBH laba bersih dari PT. AMNT untuk tahun 2020-2021 yang menjadi hak Kabupaten/Kota hingga kini belum dibayarkan.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan DBH keuntungan bersih dari PT. AMNT untuk tahun 2020-2021 segera dilunasi. Syaratnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB harus sepakat untuk mengikuti mekanisme dan menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan Dana Bagi Hasil Laba Bersih PT. AMNT tahun 2020- 2021yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

“Pemerintah Provinsi NTB sudah dan siap melaksanakan fungsi serta memfasilitasi untuk mendampingi Kabupaten/Kota dalam melengkapi segala regulasi, prosedur dan tahapan penagihan dana tersebut,” kata Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, S.Si. MT, usai menggelar rapat koordinasi bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT.AMNT, Kamis, (4/1).

Mantan Kepala BRIDA NTB itu optimis DBH keuntungan bersih untuk Kabupaten/Kota pasti akan dibayar PT. AMNT. Optimisme ini didasari dengan sudah adanya best practice atau Peraturan Gubernur terkait tata cara pembagian DBH keuntungan bersih PT. AMNT yang dikeluarkan Pemrov NTB.

Nantinya semua regulasi dan prosedur atau tahapan yang dilaksanakan Pemprov NTB dari awal sampai dengan akhir ketika anggaran itu teralisasi ke kas daerah, akan dijadikan referensi oleh Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Tarif RT- PCR di Bandara Turun Jadi Rp 525 Ribu

Wirawan menyampaikan beberapa tahapan yang harus segera dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya adalah penyiapan regulasi oleh masing-masing pemerintah daerah, rekonsiliasi persentase dan besaran jumlah yang akan diterima oleh tiap kabupaten/kota, dan selanjutnya penagihan ke PT. AMNT.

“Pemerintah Provinsi NTB siap memfasilitasi seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota. Dari penyampaian seluruh kabupaten/kota sudah menyiapkan regulasinya, sehingga minggu depan kita akan melanjutkan rapat dengan agenda rekonsiliasi besaran penerimaan untuk masing-masing daerah,” ungkap H. Wirawan.

Dari 10 Kabupaten/Kota di NTB, hanya Kota Mataram yang belum memiliki regulasi untuk penagihan DBH ke PT. AMNT. “Yang belum hanya Kota Mataram, dan kita optimis dalam waktu satu atau dua hari Kota Mataram akan memfinalisasi Peraturan Walikota yang mengatur tata cara penagihan dana bagi hasil keuntungan bersih (PT AMNT),” yakinnya.

Disampaikan, pekan depan akan dilaksakanan rekonsiliasi untuk menentukan berapa besaran jatah atau dana yang akan diterima oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB. Setelah rekonsiliasi final, Pemprov NTB akan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penagihan DBH ke PT. AMNT.

“Tata caranya Kabupaten/Kota harus membuat surat tagihan seusuai dengan besaran hasil rekonsiliasi. Nantinya tagihan itu secara kolekstif akan disampaikan Pemprov NTB ke PT. AMNT,” terangnya.

Pihaknya tidak bisa mengestimasikan berapa besaran atau jatah yang didapatkan masing-masing Kabupaten/Kota. Namun yang pasti porsi yang paling besar adalah KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) sebagai daerah penghasil.

Baca Juga :  Dua CJH Asal NTB Gagal Berangkat

Berkaca dari DBH keuntungan bersih yang dibayar perusahaan untuk 2020-2021 mencapai Rp 107 milliar. Padahal sesuai temuan BPK yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) PT. AMNT hanya akan membayar sebesar Rp 104 milliar. “Kita ingin angka yang lahir itu betul-betul angka yang presisi. Nanti peruntukannya sesuai dengan belanja APBD yang ditetapkan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT. AMNT, Priyo P. Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat dibahas mekanisme pencairan untuk kabupaten/kota, rekening yang akan digunakan, serta rekonsiliasi besaran perhitungan tiap daerah.

Pihaknya juga siap mengikuti dan menyiapkan bahan dan materi yang diperlukan untuk kelancaran proses pencairan DBH laba bersih PT. AMNT. “Kami akan siapkan seluruh materi yang diperlukan,” ujar Priyo.

Kesempatan yang sama, Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menyampaikan terkait dengan upaya yang telah dilakukan untuk merealisasikan DBH laba bersih PT. AMNT. Pihaknya berharap langkah-langkah yang telah dilakukan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota. “Kami siap membantu dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Pertemuan kita pada hari ini, merupakan bagian dari itu,” sebut Hj. Eva. (rat)

Komentar Anda