Pemda Bantah Tebang Pilih Tutup Kafe

KOORDINASI: Satpol PP Lombok Barat mengundang beberapa pihak dalam rangka rencana penutupan kafe ilegal lanjutan. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Aparat Satpol PP Lombok Barat menutup paksa puluhan kafe yang dianggap ilegal di kawasan wisata Suranadi Kecamatan Narmada beberapa waktu lalu. Para pemilik kafe lalu berdemo. Mereka diantaranya mengingatka Pemda untuk tidak tebang pilih menutup kafe. Sebab ada banyak kafe bermasalah di kawasan lain yang dibiarkan tetap beroperasi. Kafe diduga ilegal banyak terdapat di Kecamatan Kuripan, Gunung Sari dan Kecamatan Gerung.

Pemda menegaskan akan menertibkan kafe-kafe lain. Satpol PP sedang mengumpulkan datanya. Seperti yang dilakukan kemarin (7/2), pihak Pol PP memanggil beberapa kepala desa yang wilayahnya ada kafe ilegal yang menjual minuman beralkohol. ” Tadi kita sudah undangan  beberapa Kades untuk mendengar masukan dan mendapat informasi keberadaan masyarakat yang punya aktivitas usaha kafe ilegal, ” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat I Wayan Sugiartha kemarin.

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran untuk Jalan Rusak Alas Malang

Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar tidak ada penjualan minum beralkohol ilegal.  Komunikasi dan koordinasi mulai dilakukan dengan pihak kecamatan dan desa Kepala Desa masing-masing.” Kami sedang mengumpulkan informasi dulu. Kemarin sudah dengan pemerintag kecamatan Gunung Sari. Hari ini dengan Kecamatan Kuripan, Kediri dan Kecamatan Gerung. Kita sudah dapat masukan,” paparnya.

Hasil pertemuan dengan para Kades akan dilaporkan ke bupati. Karena penertiban ini merupakan kebijakan daerah.” Kami akan sampaikan hasil rapat ini ke Kasat, apa hasil dan tindak lanjutnya nanti akan disampaikan Kasat ke kepala daerah,” ungkapnya.

Agar tidak salah langkah, sebelum dilakukan penertiban Pol PP membutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait.” Bahkan di Lembar juga ada. Nanti akan kita panggil juga untuk mendapatkan masukan, ” jelasnya.

Dari data yang sudah dikumpulkan, kafe yang diduga ilegal sekitar 50. Sebagian besar berada di Suranadi. Sisanya tersebar di beberapa desa yang ada di Kecamatan Gerung, Kuripan, Kediri, Gunung Sari dan Lembar..

Baca Juga :  Jembatan Cemare Tertunda karena Refocusing Anggaran

Terhadap masyarakat yang ada di Desa Suranadi, Pemkab Lombok Barat memberikan penawaran agar mereka menggeluti usaha lain yang legal dan tidak menimbulkan keresahan. ” Masyarakat dibolehkan berjualan, tetapi tidak boleh berjualan minuman beralkohol. Silahkan mereka menjual makanan dan lain-lain,” imbuhnya.

Belum lama ini Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menegaskan akan menutup semua tempat usaha atau kafe ilegal yang ada di wilayah Lombok Barat. Setelah penutupan di wilayah Suranadi, selanjutnya akan dilakukan penutupan di semua wilayah di Lombok Barat. ” Semua akan kita tutup, tinggal tunggu waktu saja, ” kata bupati.(ami)

Komentar Anda