Pembunuh Abdurrahman Dituntut 19 Tahun Penjara

ILLUSTRASI

GIRI MENANG – Maliki tampaknya harus menghabiskan sebagian sisa umurnya di balik jeruji besi. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdurrahman, warga Karang Langko Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, ini dituntut 19 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Senin (19/10) di Pengadilan Negeri Mataram secara daring (online). Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Hiras Sitanggang dengan didampingi hakim anggota yaitu Muslih Harsono dan Theodora Usfunan. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Iman Firmansyah.

Dalam tuntutannya, Iman menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan diancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP. “Selanjutnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntutnya.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa Maliki  dituntut 19 tahun. Pertama, perbuatan Maliki  yang menghilangkan nyawa orang dan telah mengakibatkan luka yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ungkap Iman.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang menyimak persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram terdengar menangis dan meminta diberi keringanan. “Saya minta hukuman seringan-ringannya karena saya ini tulang punggung keluarga,” pintanya dengan suara terbata-bata.

Ketua majelis hakim Hiras Sitanggang kemudian menyampaikan akan mempertimbangkannya nanti. Terdakwa juga diberi kesempatan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Untuk itu, penasihat hukum terdakwa Luluk Ainu Mufidah meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin 17 Februari 2020. Kronologisnya bermula saat terdakwa mendapat informasi dari istrinya bahwa anak terdakwa dipukul oleh korban. Terdakwa pun langsung emosi. Sebab sebelumnya antara terdakwa dan korban juga kerap berselisih di kampungnya.

Terdakwa yang saat itu sedang berada di luar rumah langsung pulang ke rumahnya dan langsung mengambil parang. Setelah itu terdakwa mencari korban ke rumahnya. Begitu sampai di rumah korban terdawa langsung mendobrak pintu rumah korban sembari memanggil nama korban.

Tak berselang lama korban pun keluar.

Terdakwa yang tersulut emosi pun langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala korban tetapi berusaha ditangkis korban dengan tangannya. Terdakwa kemudian kembali mengayunkan parangnya berkali-kali ke korban hingga akhirnya mengenai pipi kiri, lengan hingga dada kiri korban. Korban pun langsung tersungkur ke tanah. Tak berselang lama korban pun akhirnya meninggal dunia. (der)

Komentar Anda