Pembayaran Honor Guru Pengelola BLUD SMK Jadi Temuan BPK

Koordinator BLUD SMK Dikbud NTB, Lalu Yani Wardan (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi 11 SMK yang telah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk mengetahui terkait dengan pendapatan, pengeluaran serta penggunaan anggaran selama ini.

“BPK RI meninjau serta memverifikasi 11 SMK BLUD yang sudah resmi beroperasi. Mereka ingin mengetahui pendapatannya, pengeluarannya, serta penggunaan anggarannya,” kata Koordinator BLUD SMK Dikbud NTB Lalu Yani Wardan kepada Radar Lombok, kemarin.

Dijelaskan, bahwa 11 SMK BLUD yang ditinjau langsung oleh BPK RI, Inspektorat, BPKAD dan Dikbud NTB itu adalah, SMKN 3 Mataram, SMKN 5 Mataram, SMKN 1 Lingsar, SMKN 2 Kuripan, Selanjutnya SMKN 1 Praya, SMKN 1 Selong, Sedangkan di Pulau Sumbawa ada SMKN 2 Sumbawa besar kemudian SMKN 1 Taliwang, Lalu ada SMKN 1 Dompu, SMKN 2 Kota Bima dan SMKN 1 Donggo.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada 11 SMK BLUD tersebut, ternyata honor guru diberikan melalui BPP. Pasalnya, dalam aturan tidak ada yang memperbolehkan dana BPP dialokasikan untuk membayar honor guru yang ikut mengelola BLUD SMK.

“Tidak ada payung hukum yang memperbolehkan honor guru yang mengelola BLUD diambil melalui BPP,” terangnya.

Diakui, bahwa guru bisa diberikan melalui jasa dari BLUD. Artinya jasanya yang dibayar. Namun selama ini, mereka diberikan honor dan ini dianggap bermasalah.
Semua pendapatan SMK BLUD itu didapatkan dari jasa layanan masing-masing SMK. Kemudian Teaching Factory (TeFa), serta kerja sama dengan dunia industri termasuk juga biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).

“Pendapatan ini bersumber dari BPP, jasa layanan, kerja sama dengan industri, serta pendapatan BLUD yang sah,” jelasnya.

Dipaparkan lebih jauh, bahwa pendapatan itu kembali dikelola oleh sekolah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Mulai dari penguatan sarana dan prasarana, penguatan lulusan dan lain sebagainya. Akibatnya, semua itu banyak ditemukan honor guru yang seharusnya tidak diperbolehkan karena tidak mempunyai dasar mendaptkan honor.

Oleh karena itu, semua temuan-temuan ini menjadi pertimbangan dan pihaknya sudah mengusulkan supaya memberikan surat edaran kepada semua SMK, baik yang menjadi BLUD maupun non BLUD.

“Kita berharap semuanya disamaratakan supaya tidak ada kecemburuan sosial terkait dengan honor guru. Selama ini, yang masih menjadi tambahan penghasilan guru diambilkan melalui BPP,” katanya.

Terpisah Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris mengakui bahwa saat BPK melakukan monitoring ada catatan.

“Ada sedikit catatan yang seharusnya 2023, karena jarak sehari pergantian tahun 2024. Bahkan saat ini bendahara BOS dab BLUD merangkap,” tutupnya. (adi)

Komentar Anda