Pelindo III Masih Menunggak Pajak BPHTB Rp 4, 7 Miliar

PELABUHAN-GILI-MAS
PELABUHAN GILI MAS: Prosses pembangunan Pelabuhan Gili Mas di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lobar, yang akan beroperasi pada awal tahun 2020 mendatang. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), masih mencatat tunggakan pembayaran Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Gili Mas yang sekarang telah mulai dibangun oleh PT Pelindo di kawasan Lembar.

Sudah hampir 2 tahun Pelindo III menunggak pembayaran BPHTB ini. Alasan dari pihak PT Pelindo belum melakukan pembayaran, karena pihak Pelindo masih menunggu terbitnya Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Bappenda Lobar, Lalu Supriawan menjelaskan, sampai saat ini hutang BPHTB senilai Rp 4,7 miliar, belum bisa dibayarkan. “Pembayaran BPHTB oleh PT Pelindo belum dibayarkan sampai saat ini, karena Pelindo masih menunggu SPH dari BPN,” katanya, Jumat kemarin (24/5).

Akibat tidak dibayarkannya pajak BPHTB ini, target penerimaan Bappenda dari tahun 2017 tidak tercapai, karena pembayaran BPHTB terus molor tidak bisa dibayarkan. Padahal uang untuk pembayaran dari Pelindo III sudah disiapkan, tetapi tidak bisa dilakukan karena belum ada SPH. “Kendalanya ada di provinsi, uangnya sudah ada untuk membayar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penerima Gaji Dari Pajak Disarankan Jadi Contoh

Pelindo wajib membayar BPHTB, karena telah membeli lahan atau membebaskan lahan hingga ratusan hektar untuk proyek dermaga Gili Mas. Sejauh ini, pihak terkait berencana membebaskan 200 hektar, namun dari luas lahan itu baru 150 hektar yang dibebaskan. Sehingga Pihak Pelindo sendiri harus membayar pajak BPHTB dengan luasan lahan 150 hektar tersebut, karena telah dibebaskan.

Untuk mempercepat itu, pihaknya sudah membantu Pelindo dengan bersurat ke BPN Provinsi, agar segera dikeluarkan izin penggunaan lahan. Izin inilah jelasnya, yang menjadi dasar untuk pembayaran BPHTB. “Kita tunggu saja, Pelindo membayar sambil menunggu SPH dari BPN,” jelasnya seraya menambahkan, untuk membayar BPHTB, memang dikeluarkan oleh BPN Provinsi NTB. Sebab, luas lahan yang dibebaskan lebih dari 5 hektar. Jika luas lahannya dibawah itu, maka bisa diterbitkan di BPN Lobar.

Baca Juga :  Belum Ada Pengusaha Ajukan Pengampunan Pajak

Menanggapi hal ini, GM Pelindo, Erry Ardiyanto mengatakan sesuai arahan hukum dan BPN, bahwa objek atau sertifikat harus keluar dulu baru bisa dibayar BPHTB. Namun pihak Bappenda menginginkan agar perusahaan membayar terlebih dahulu, sementara obyeknya belum ada atau belum dipegang oleh Pelindo. “Kita tunggu sertifikatnya dulu, sebagaimana arahan dari BPN,” ujarnya.

Pembayaran BPHTB ini kata Erry, menunggu sertifikat BPN keluar, agar pihaknya tak diperiksa BPK. Karena bisa dinilai mengeluarkan uang tanpa ada objeknya.

Terpisah, dari Pemda Lobar masih memberikan kesempatan kepada Pelindo III untuk membayar BPHTB. Asisten III Dr H Fathurrahim menyampaikan tidak terealisasinya pembayaran pajak BPHTB oleh PT Pelindo III Lembar, dikarenakan masih ada kendala pada beberapa sertifikat. Anggota TAPD jelasnya, sudah beberapa kali melakukan kordinasi dengan PT Pelindo untuk penyelesaian pajak BPHTB tersebut. “Mudahan secepatnya bisa dibayarkan oleh Pelindo III kepada Pemda Lobar,” harapnya. (ami)

Komentar Anda