Belum Ada Pengusaha Ajukan Pengampunan Pajak

MATARAM—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusra (NTB-NTT) menargetkan pendapatan pembayaran tax amnesty (pengampunan pajak, red) untuk wilayah Provinsi NTB sebesar Rp 200 miliar dari target nasional sebanyak Rp 162 triliun.

Target Kanwil DJP Nusra ini melihat dari potensi tax amnesty yang ada di NTB.“Sampai sekarang belum ada pengusaha NTB yang mengajukan tax amnesty. Tapi dari potensi yang kita lihat, ada sekitar Rp 200 miliar untuk pengampunan pajak ini di NTB,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra, Suparno di sela media gathering bersama pimpinan media dan jurnalis di Kanwil DJP Nusra, Kamis kemarin (21/7).

Suparno menyebut, kalau hingga kini belum ada wajib pajak dari pengusaha ataupun pihak lainnya di NTB yang telah mengajukan pengampunan pajak. Kendati demikian, bukan berarti di Provinsi NTB tidak ada pengusaha yang menyembunyikan aset harta kekayaannya dari perpajakan.

Sejumlah pengusaha di NTB sudah ada yang melakukan komunikasi intensif dengan mendatangi Kanwil DJP Nusra, terkait prosedur dan masalah teknis lainnya dengan pengajuan pengampunan pajak. “Potensi pengajuan pengampunan pajak di NTB tentu ada. Saat ini mereka dalam tahapan konsultasi intensif dengan Kanwil Pajak Nusra,” terang Suparno.

Baca Juga :  Alat Pemantau Pajak Online Lobar Dianggap Mubazir

Suparno menjelaskan, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Untuk program tax amnestry ini sendiri ada batasan akhirnya, dimana pemerintah pusat memberikan pelaporan atau pengajuan amnesty pajak untuk periode I sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2016. Kemudian Periode II dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016, dan Periode III dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2016.

Untuk setiap periode tersebut memiliki perbedaan tebusan atau tarif mulai dari 2 persen, 3 persen dan 5 persen untuk pengungkapan harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI. Sementara pengungkapan harta yang berada diluar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri dikenakan tarif mulai dari 3-4 persen, 6 persen dan 10 persen untuk periode III.

Lebih lanjut Suparno mengatakan, jika bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesty pajak, sementara ada hartanya yang tidak diungkapkan dan tidak dimasukan dan dalam pelaporan di pengajuan pengampunan pajak, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh, serta ditambah sanksi 200 persen.

Baca Juga :  Banyak Pemilik Ruko Bandel Bayar Pajak

Sementara bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty, maka harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dan dikenai pajak, serta ditambah sanksi sesuai undang-undang perpajakan.

“Inilah saatnya para pengusaha wajib pajak untuk ikut tax amnesty, sebelum habis periode yang diberikan. Karena jika pengusaha tidak ikut pengampunan pajak ini, dan banyak asset kekayaannya tidak dimasukan dalam laporan pajak, maka tiga tahun kedepan pasti akan ketahuan dan akan dikejar terus,” tegas Suparno.

Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi telah mengesahkan undang-undang tentang pengampunan pajak nomor 11 tahun 2016 tertanggal 1 Juli 2016. Undang undang ini secara resmi mulai diberlakukan tanggal 18 Juli 2016. Para wajib pajak diminta untuk memanfaatkan kesempatan masa pengampunan pajak tersebut.

Jika sampai periode pengampunan pajak tersebut selesai, tapi para wajib pajak tidak mau melaporkan asset kekayaannya. Maka tahun 2019 mendatang sesuai dengan UU tentang keterbukaan perbankan, seluruh aset kekayaan wajib pajak itu tidak bisa lagi ditutupi. Wajib pajak itu akan terus dikejar dan akan dikenakan sanksi 200 persen dari nilai pajak menjadi kewajibannya. (luk)

Komentar Anda