Pelanggaran Pembagian Raskin Harus Dilaporkan

H Ahsanul Khalik
H Ahsanul Khalik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Penyaluran beras  untuk rakyat  miskin  (Raskin) atau beras kesejahteraan (Rastra)  masih ditemukan bermasalah. Bahkan, pembagiannya yang tidak tepat sasaran selama ini terkesan dibiarkan dan marak terjadi dimana-mana.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik mengakui jika pelanggaran terhadap mekanisme pembagian raskin terjadi dimana-mana. “Bukan banyak lagi, tapi memang sangat banyak. Itu harus dilaporkan,” tegasnya saat berada di kantor gubernur, Kamis kemarin (4/5).

Dalam pembagian raskin, seringkali pemerintah desa tidak mengikuti data Rumah Tangga Sasaran (RTS). Berdalih demi keadilan, biasanya raskin dibagikan kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) di tempat tersebut.

Khalik menegaskan, dirinya telah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada semua pihak untuk membagikan raskin sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tapi kalau masih saja terjadi, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Baca Juga :  Unram Hadirkan Beras Analog Fungsional

Kepada aparat penegak hukum, Khalik juga meminta untuk aktif melakukan penindakan. Mengingat, bagi-bagi raskin yang melanggar aturan sudah bisa digeret ke jalur hukum. “Aparat hukum silahkan tindaklanjuti,” ucapnya.

Kondisi saat ini, masyarakat menengah ke bawah semakin sulit menjalani hidup. Apalagi dengan bertambahnya beban karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Hal itu haruslah diantisipasi dengan baik sehingga angka kemiskinan tidak bertambah di Provinsi NTB.

Salah satu cara yang paling ampuh, tentunya dengan mengoptimalkan program-program pemberdayaan. Namun, program seperti raskin juga sudah bisa membantu jika disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Makanya kita minta raskin itu dikasi ke memang yang berhak,” katanya.

Untuk membantu kondisi masyarakat yang semakin terjepit, Khalik kurang sependapat jika solusinya dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BTL) yang dianggarkan oleh daerah. Mengingat, kebijakan tersebut haruslah terlebih dahulu melalui kajian yang matang.

Baca Juga :  Pengiriman 21 Ton Beras ke Sragen Digagalkan

Khalik lebih memilih membantu masyarakat dengan memberikan bantuan peralatan. BLT dikhawatirkan mudah disalahgunakan oleh penerima. “Bantuan langsung itu tidak mendidik, kita harus dorong kembangkan usaha mereka,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTB, H Hamja saat dimintai tanggapannya menilai, masalah raskin jangan sampai digeret ke penegak hukum. Pasalnya, itu sama saja akan membuat masalah dan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Hal yang harus diketahui, lanjutnya, raskin dibagikan secara merata untuk mewujudkan rasa adil. Mengingat, tingkat perekonomian masyarakat NTB sebagian besar sama. “Masalah ini harus kita lihat secara bijak, bisa ribut masyarakat kalau raskin hanya diberikan ke orang-orang tertentu,” terang Hamja. (zwr)

Komentar Anda