Pejabat Dinas Pertanian Diperiksa

MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB mulai memeriksa saksi-saksi ditingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan menerangkan saksi yang diperiksa 

adalah beberapa pejabat unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pertanian di tingkat kabupaten/kota. “Pemeriksaan saksi dimulai hari ini. Saksi yang diperiksa merupakan para  pejabat dari kalangan UPTD pertanian tingkat kabupaten/kota. Tadi sudah ada beberapa orang yang hadir,” ungkapnya, Jumat (23/10).

Pemeriksaan tersebut, kata Dedy, berkaitan dengan jumlah benih jagung yang diterima, kemudian terkait kondisinya atau kUalitasnya. “Itu sesuai tidak dengan yang ada dalam perencanaan. Pokoknya seputar itu,” ucap Dedy.

Pemeriksaan saksi ini, kata Dedy, akan terus berlanjut ke pekan depan. Di mana usai pejabat dari kalangan UPTD Pertanian tingkat kabupaten/kota selesai diperiksa maka berlanjut ke tingkat provinsi. “Jadi pemeriksaannya dari tingkat bawah dulu yaitu pihak penyaluran benih jagung yang dilaksanakan UPTD pertanian dulu.

Setelah itu nanti berlanjut ke tahap pengadaannya di tingkat provinsi,”  ujarnya.

Setelah itu baru kemudian saksi dari pihak  rekanan pelaksana yang memenangkan tender proyek tersebut. “Pokoknya semua yang sudah diperiksa itu akan diperiksa lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadaan benih jagung tahun 2017 anggarannya puluhan miliar.

Pengadaannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta. Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana. 

Proyek ini kemudian menjadi masuk ke ranah hukum karena terdapat unsur kerugian negara. Kerugian negara itu muncul diduga dari adanya pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spekifikasi. Namun pemilik proyek dalam hal ini Distanbun Provinsi NTB tetap membayar penuh. Kerugian negaranya ditaksir miliaran rupiah. (der)

Komentar Anda