Pejabat Dilarang Terima Parsel

MATARAM-Pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dilarang menerima parsel lebaran dari mitra kerja maupun dari bawahan.

Larangan ini dikeluarkan untuk menghindari terjadinya praktik KKN. Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang melarang pejabat menerima parsel. Ini berlaku di seluruh Indonesia.

Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Evi Ghanevi mengatakan, surat edaran berlaku bagi pejabat Kota Mataram, termasuk Walikota dan Walikota. “ Sudah ada edaran Menpan, pejabat dilarang terima parsel dalam bentuk apapun,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Pejabat Dilarang Terima Parsel Lebaran

Evi mengemukakan, larangan tersebut akan diteruskan ke seluruh SKPD Kota Mataram  untuk dipatuhi. Menerima parsel, kata dia, bisa mengganggu independensi pajabat. Ia mengemukakan seluruh pejabat daerah harus menghindari parsel, meski bentuknya hanya sebagai ucapan terima kasih. Selain itu, penyampaian ucapan terima kasih tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk pemberian parsel, sebab justru akan menimbulkan kecurigaan. “ Pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun termasuk parsel dengan nilai lebih dari Rp 1 juta karena dianggap sudah menerima gratifikasi,”pungkasnya.(dir)

Komentar Anda