Pasok Sabu dari Surabaya, Kakek Renta Bersenjata Revolver Ditangkap

DIAMANKAN: Kakek renta pengedar sabu diamankan BNN Provinsi NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOk)

MATARAM – Alih-alih menikmati masa tua dengan keluarga di rumah, kakek renta berusia 65 tahun asal Surabaya yang berdomisili di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran terbukti memiliki sabu.

SMB inisialnya, terbukti memiliki sabu setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB mendapati paket kirimannya, dengan nomor resi JO0127019274 di jasa pengiriman di Jalan Cendrawasih Nomor 121 Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Minggu (27/3) sekitar pukul 13.20 WITA.

“Adanya pengiriman narkoba ini kami dapatkan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama pengirim dan penerima paket itu,” terang Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Kamis (7/4) saat penghancuran sebagian barang bukti sabu.

Nama pengirim yang ditemukan dalam paket itu ialah Kitty Olshop, Kapasan 45-47, Surabaya Jawa Timur, dengan nomor telepon 08231342165. Sedangkan nama penerima paket itu tertulis Juprianto alamat Jalan Tamrin Nomor 17, Kelurahan Seketeng, RT 01/RW 02, Sumbawa Barat, dengan nomor telepon 082147884855.

Baca Juga :  PPK Hendak Klaim Uang Jaminan, Direktur GKN Minta Perpanjangan

Ternyata, nama Juprianto yang tertera dalam penerima paket itu adalah nama samaran dari SMB. Dalam paketan yang dikemas dengan boneka itu berisikan dua plastik sabu 99,67 gram. Selain itu, ditemukan juga dua butir ektasi dengan berat 0,44 gram.

“Barang ini disimpan di dalam boneka yang ada di paketan itu. Setelah diinterogasi, MBS juga mengakui bahwa barang itu miliknya yang dibeli dari Irawan asal Jawa Timur,” katanya.

Selain barang bukti jenis narkotika, berhasil juga diamankan 3 HP, timbangan digital, satu Vario EA 2359 AM, sebuah senjata api jenis revolver yang dilengkapi dengan gas dan peluru, 1 kalung emas, 1 liontin berlapis emas dan 2 cincin emas. “Barang bukti ini kami dapatkan saat menggeledah badan pelaku dan rumahnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Anomali Cuaca, Tembakau Rusak, Petani Resah

Dari jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, jika diuangkan maka nilainya sekitar Rp 203,7 juta. Harga itu mengacu pada harga rata-rata jual di NTB, yakni Rp 2 juta per gramnya. “Saat ini pelaku dan barang bukti berada di kantor BNNP,” imbuhnya.

Adapun mengenai dugaan barang bukti berupa senjati api yang ditemukan, pelaku mengakuinya bahwa itu digunakan untuk menjaga diri dari serangan binatang buas yang ada di sekitar tempat tinggal. “Pistol ini katanya di beli dari Surabaya,” pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukumuman mati, minimalnya 5 tahun penjara dan denda  Rp 1 hingga 10 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda