Pasangan Bawah Umur di Lombok Utara Berhasil Dimediasi dan Dipisahkan

Proses mediasi dan pemisahan pasangan bawah umur di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, KLU, Jumat (11/6/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sepasang kekasih yakni JL, laki-laki 20 tahun rencananya akan menikahi ML, perempuan umur 15 tahun dalam waktu dekat ini. Namun karena ML masih di bawah umur untuk menikah, akhirnya dilakukan mediasi untuk memisahkan. Apalagi ML masih kelas 3 MTs. Adapun JL dan ML tinggal di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Proses mediasi dan pemisahan berlangsung, Jumat (11/6/2021), pukul 15.30 WITA. Hadir langsung Kepala Desa Pemenang Barat, Perangkat Kewilayahan, Konselor Desa Pemenang Barat, Majelis Krama Desa (MKD) Pemenang Barat, Ketua Forum MKD KLU, Ketua RT, serta keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga :  Peran Penting Keluarga Cegah Narkoba

Dalam kesempatan itu, para petugas memberikan pemahaman, arahan, sekaligus risiko terhadap pelanggaran pernikahan bawah umur, baik dari sisi kesehatan, ancaman masa depan, dan persoalan hukum. “Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar dengan kesepakatan keluarga pihak perempuan dan pihak laki-laki sepakat untuk dipisahkan dengan pernyataan telah ditandatangani,” ujar Ketua Forum MKD KLU M. Sa’i.

Baca Juga :  KPK Tandangi Kota Bima Cegah Korupsi

Dalam ketentuannya kata Sa’i, untuk menikah, laki-laki dan perempuan minimal harus berumur 19 tahun. Dan karena ML masih di bawah 19 tahun, maka dipisahkan. ML sendiri dalam hal ini tidak dalam kondisi hamil. (RL)

Komentar Anda