TANJUNG – Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Lombok Utara resmi menarik retribusi parkir kendaraan yang masuk ke Terminal Pelabuhan Teluk Nara mulai hari ini. “Penarikan retribusi kendaraan, kita akan mulai tarik pada tanggal 15 Mei (hari ini). Dasar penarikan ini sendiri masih menggunakan peraturan bupati yang lama,” terang Plt Kepala Dishublutkan Lombok Utara Syamsul Rizal kepada Radar Lombok, kemarin.
Nominal penarikan retribusi jasa parkir ini sendiri sudah ada didalam peraturan bupati nomor 30 tahun 2015 tentang retribusi parkir. Dalam penarikan pertama kali ini akan menurunkan anggota yang sudah diberikan surat perintah (SP) untuk standby di terminal. “Besaran nominalnya sudah ada didalam ketentuan tersebut,” katanya.
Pihaknya juga telah membangun kerjasama dengan tiga travel agen, dan bus-bus pariwisata yang menyebrang ke tiga gili. Semua jenis kendaraan yang masuk ke terminal akan ditarik retribusinya. Dijelaskan, didalam penarikan retribusi ini sudah ada tercantum juga untuk jasa pariwisata dan asuransi.
Pihaknya belum menghitung berapa estimasi pendapatan dari retribusi parkir di terminal tersebut, karena pihaknya baru mulai. Akan tetapi, pendapatan sektor retribusi parkir pada tahun ini ditargetkan Rp 150 juta dari angka tahun kemarin Rp 60 juta. “Kalau khusus pelabuhan terminal sendiri belum dilakukan berapa kira-kira yang ditargetkan, nanti akan melihat dulu selama sebulan baru bisa ditentukan,” tandasnya.
Yang jelas pihaknya akan dilakukan pungutan secara maksimal dan telah menempatkan anggota disana untuk melakukan penarikan, semuanya sudah bekerja. Selain itu, pihaknya juga sudah menarik jasa masuk ke pelabuhan. “Kalau retribusi dari jasa masuk pelabuhan ditargetkan sekitar Rp 50 juta per tahun,” pungkasnya. (flo)