PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

MATARAM–Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parlemen treshold  menimbulkan pro kontra jelang revisi Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012. Pro kontra terjadi terkait pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua umum PAN, Zulkifli Hasan, menolak ada wacana kenaikan tersebut. Wacana ini padahal digulirkan sejumlah partai politik dari 7 persen menjadi 10 persen. Bahkan, pihaknya lebih memilih menghapus pointer ini dalam revisi UU tersebut.

"Alangkah lebih baiknya, ambang batas ditiadakan saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua MPR RI ini, Jumat (26/8).

Menurutnya, kader sudah memperoleh raihan suara tertinggi di pemilu, hendaknya langsung dilantik tanpa perlu dihambat ambang batas. Meskipun nanti,  ambang batas tetap diterapkan bagi parpol dalam pemilu 2019.

Alih-alih sepakat dengan kenaikan 10 persen, Zulkifli Hasan justru berharap jika ambang batas tersebut diturunkan menjadi 6 persen. Penurunan ini dengan pertimbangan tidak ada gugatan dari pihak yang tidak puas terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terhadap revisi UU nomor 8 tahun 2012.

Baca Juga :  Munawir : PAN Condong ke Fauzan Khalid

Meski demikian, dia mengakui, PAN sedang melakukan kajian dan telaah terkait ada wacana kenaikan amabang batas dalam pemilu 2019. Selain itu, Zulkifli juga menolak adanya wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif 2019.

Dia berpendapat, sistem proporsional terbuka harus tetap dipertahankan dalam pemilihan anggota DPR/DPD/ DPRD provinsi dan kabupaten kota. Proporsional terbuka sudah sesuai Pancasila dan semangat berdemokrasi di tanah air.

Dengan proporsional terbuka, lanjutnya, masyarakat pemilih atau konstituen bisa mengetahui dan lebih dekat dengan wakil yang dipilihnya. Proporsional terbuka diumpamakannya agar masyarakat tidak membeli kucing dalam karung.

"Sejak awal saya menolak sistem proporsional tertutup. Kita tidak ingin rakyat disesatkan dengan membeli kucing dalam karung,'' ungkapnya.

Pengamat politik IAIN Mataram, Dr Ahyar Fadli menilai, ambang batas 7 persen sudah sangat tinggi. Bahkan, menurutnya tidak perlu ada parlemen trehshold. Ini karena parpol yang jauh dari masyarakat pemilih akan tergradasi dengan sendiri.

Baca Juga :  PAN Lobar Yakin Farin-Sulthon Menang

Dia pun menilai, ada keinginan perubahan sistem pemilihan proporsional terbuka menjadi tertutup sebagai bentuk ketakutan dari elit parpol. Terutama di tingkat elit pusat. Praktis, ada upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka dipastikan akan sangat menguntungkan para elit parpol.

Pasalnya, elit parpol biasa di nomor satu atau 2 lebih berpeluang terpilih. Meskipun raihan suara diperoleh lebih rendah dari caleg di bawahnya. "Sistem proporsional tertutup ini tidak mencerminkan ada keadilan," paparnya.

Senada, pengamat politik NTB lainnya, Agus MSi mengatakan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup sebagai bentuk adanya kemunduran berdemokrasi. Pasalnya, dengan sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan ada kesetaraan, kesamaan dan peluang bagi semua caleg untuk meraih kursi parlemen.

“Terpenting bagaimana upaya dan kerja keras dari caleg untuk melakukan pendekatan dan meraih simpati masyarakat pemilih,” jelasnya. (yan)

Komentar Anda