Lagi PAD Loteng Bocor

PRAYA-Pemerintah Lombok Tengah kembali kecolongan ada pembangunan yang sudah lama berdiri, ternyata tidak mengantongi izin.

Sebelumnya, anggota DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar telah meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) untuk mendata semua perusahaan yang masuk ke Lombok Tengah. Sebab sejumlah perusahaan dan toko ternyata sebelumnya sudah ditemukan ada yang tidak mengantongi izin.         

perusahaan NSC Finance, yang bergerak di bidang penjaminan BPKB, yang ada di timur pasar Renteng Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Lombok Tengah, NSC Finance ini berdiri sejak tahun 2008, ternyata belum mengantongi izin. Belum adanya izin, maka ini sama artinya Pemerintah Lombok Tengah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor.   Hal yang sama kini kembali terjadi         

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H Nursiah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai permasalahan ini. Hanya saja pihaknya akan memanggil badan terkait masalah ini, seperti BPMP2T Lombok Tengah.

Baca Juga :  60 Peserta Rebut 5 Kursi Baznas Loteng

Rabu (28/9) kemarin.  Sebab BPMP2T ini, yang membidangi masalah perizinan bagi perusahaan atau apapun yang masuk ke Lombok Tengah, untuk melakukan investasi harus terdaftar. Dan jika hal-hal yang di atas tidak mengantongi izin, maka ini sama artinya dengan telah melanggar aturan yang berlaku. “Permasalahan ini tentunya kami akan koordinasi dengan pihak BPMP2T, yang memiliki bidang masalah perizinan,” katanya di hadapan sejumlah wartawan,

masuk dalam pelayanan publik harus mengantongi izin. Sebab yang namanya perusahaan besar, apalagi ini perusahaan financial yang sudah memiliki karyawan harus memiliki izin jelas.  Dikatakan, semua perusahaan yang

Sebab ketika nantinya ada permasalahan besar, dan perusahaan tersebut lepas tangan, maka sudah tentu karyawan ataupun nasabah bakal menuntut ke pemkab. Sedangkan alasan pemkab untuk mengusutnya lemah. Artinya data yang masuk terkait dengab perusahaan tersebut, yang tidak ada, sehingga hal ini harus disikapi. “Intinya semua perusahaan ataupun pertokoan di Praya, kami akan meminta kepada BPMP2T untuk turun dan mendata, jika ada yang ditemukan, itu harus di tindak tegas,” sebutnya.

Baca Juga :  Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebab jika ada perusahaan bodong, maka ini sama artinya pemerintah Lombok Tengah, mengalami kebocoran PAD. Ditanya, masalah NSC Finance dari tahun 2008 beroprasi dan baru baru ini diketahui tidak mengantongi izin, dan perusahaan tersebut harus membayar Sembilan tahun terlewatkan, H Nursiah mengatakan, saat ini tentunya pihaknya akan melakukan pengkajian dan monitoring.

Sebab dari hasil tersebut, pihaknya bisa memastikan, jenis hukuman dan pembayaran denda selama Sembilan tahun beroprasi. “Kami belum bisa mengambil keputusan, hukuman apa yang akan diberikan, tentunya kami akan monitoring dulu baru bisa mengambil sikap,” ujarnya. (cr-ap)

Komentar Anda