Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

PENGEDAR SABU: Petugas saat mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Praya, kemarin.(IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria yang diketahui berinisial MH, 20 tahun, warga Kecamatan Praya tersebut, diamankan petugas saat sedang menunggu pembeli untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu. Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal pada Selasa tengah malam (5/4), ketika pelaku hendak melakukan transaksi sabu. “Saat diamankan, terduga pelaku akan melakukan transaksi sabu, dan sedang menunggu pembelinya,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Kamis kemarin (7/4).

Pihaknya menegaskan bahwa penangkapan pelaku ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku. Dari laporan masyarakat, di lokasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Sehingga petugas mendalami informasi, dan setelah memastikan kebenarannya, kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Bakesbangpoldagri Monitor Ormas Paham Radikal

“Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak enam poket klip transparan berisi sabu dengan berat sekitar tiga gram. Selain itu, petugas juga menyita dua buah dompet, satu unit HP merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Hizkia Siagian menegaskan, saat ini petugas masih terus mendalami asal muasal pelaku mendapatkan barang haram itu. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi bandar sabu. Pihaknya memastikan akan membongkar permasalahan tersebut, dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Baca Juga :  Loteng Juara Umum STQ XXVI Tingkat Provinsi NTB

“Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini. Maka tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Tengah. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda