Over Alih Kredit Sepeda Motor, Oknum Debitur FIFGROUP Diancam 2 Tahun Penjara

Tiga pelaku over alih kredit sepeda motor dari pembiayaan FIFGROUP saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

MATARAM – Alasan ekonomi seringkali digunakan oleh oknum untuk melegitimasi berbagai cara memperoleh keuntungan tertentu. Namun, tindakan tersebut sering kali melibatkan pelanggaran hukum. Salah satu contohnya adalah tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh sejumlah oknum debitur, yang dapat merugikan keberlangsungan industri pembiayaan.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang pihak FIFGROUP Cabang Mataram melaporkan MT, seorang oknum debitur, ke aparat penegak hukum atas tindakan over alih kredit yang dilakukannya. MT, yang merupakan warga Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, melakukan tindakan tersebut dengan dalih ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan.

Keinginan MT untuk melakukan over alih kredit terhadap sepeda motor dengan jaminan fidusia merek Vario 160 dan nomor polisi DR 4133 MW awalnya disampaikan kepada KH, seorang temannya. Melalui KH, proses over alih kredit melibatkan dua oknum lainnya, yaitu MA dan ST yang merupakan rekan MA.

Dari proses tersebut, MT memperoleh keuntungan sebesar Rp12 juta dari ST, yang menerima over alih kredit. Sementara itu, KH dan MA selaku perantara menerima imbalan masing-masing sebesar Rp200 ribu. Tindakan ini bersama dengan rekanannya dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

Baca Juga :  FIF Grup Undi 28 Batang Emas

Tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh konsumen atau debitur bersama rekanannya tanpa memberitahu perusahaan pembiayaan diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat (1) tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama.

Terdakwa MT saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Mataram. Tindakan penggelapan tersebut, MT dan rekanannya, yaitu KH dan MA, terancam hukuman penjara selama 2 tahun. Sementara itu, ST selaku penerima over alih kredit saat ini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan MT dan rekanannya, FIFGROUP Cabang Mataram mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.

Baca Juga :  FIF Grup Undi 28 Batang Emas

Remedial Region Head FIFGROUP Provinsi NTB, Eko Sapto menyatakan bahwa konsumen dilarang keras melakukan over alih kredit secara sepihak, karena dapat dihukum pidana.

“Ini tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindak over alih kredit dapat dijerat dengan hukuman pidana. Jangan sampai karena desakan ekonomi, masyarakat secara gegabah mengambil tindakan yang salah di mata hukum dan patut berhati-hati kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang tidak sebanding dengan hukuman yang akan didapatkan,” kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa pihak FIFGROUP selalu terbuka bagi seluruh konsumen untuk bersama-sama berdiskusi mencari solusi atas kesulitan pembayaran yang dialami.

“Kami juga tidak mau hal ini terjadi. Kami selalu mengupayakan proses penyelesaian secara kekeluargaan dan mengedepankan hasil yang tidak merugikan satu sama lain. Kami sangat terbuka kepada konsumen untuk mencari solusi ketika mengalami kendala,” kata Eko. (luk)

Komentar Anda