Operasi Jaran, Polres Lobar Ungkap 26 Kasus

razia jaran
OPERASI : Kabag Ops Polres Lobar Kompol Fauzan Wadi (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo menunjukkan barang bukti di belakang para tersangka. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Polres Lombok Barat menuntaskan operasi jaran 2017 yang dilaksanakan 1 Februari-14 Februari dengan mengungkap 26 kasus dengan total 29 tersangka. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan mencapai 62 buah.

Kabag Ops Polres Lobar Kompol Fauzan Wadi mengatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Jaran 2017 terbilang sangat banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kendati total kriminalitas yang terjadi pada operasi jaran ini hanya empat. Sementara pada 2016 sebanyak 12 kejadian. Dalam arti operasi yang dilakukan ini bukan hanya mengungkap kasus yang terjadi 2017, melainkan akumulasi kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) sementara 24 non TO. Rinciannya empat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 20 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Adapun identitas TO masing-masing AR (Curas), laki-laki 29 tahun dari Lingkungan Taman Karang Baru Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kemudian RA (Curanmor), laki-laki 19 tahun dari Dusun Berami Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Hasil Operasi Pekat Polres Loteng Dimusnahkan

[postingan number=3 tag=”razia”]

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo mengatakan, operasi Jaran ini dilakukan sekali dalam setahun. Selain melibatkan jajaran Polres Lobar juga melibatkan jajaran Polsek. Polsek Kediri tercatat terbanyak membantu pengungkapan kasus yakni 7 kasus, sementara Polsek Lembar tercatat 6 kasus. “DPO dari kasus yang kita ungkap ini masih ada, kita masih melakukan pengejaran,” ujarnya.

Terhadap 29 tersangka yang diamankan, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun. Kemudian pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kades Batunyala Dilaporkan ke Kejaksaan

Berikut beberapa barang bukti, khususnya sepeda motor: Honda Beat putih bernomor polisi DR 4671 CC, Honda Beat putih bernomor polisi DR 3017 TS, Yamaha Soul GT merah, Yamaha MX hitam, Honda Beat hitam. Selebihnya HP berbagai merek, mesin kapal, sapi, genset, laptop, TV monitor, TV LED kamera digital, keyboard, gitar, proyektor, DVD, mic, amplifier, mixer, sound system, reciever parabola, remote TV, power bank, card reader, batre HP, tabung LPG 3 KG, jam tangan, baju, topi, celana, sarung, kunci gembok, baut, kabel, charger, golok, pisau, kunci T dan video rekaman CCTV. (zul)

Komentar Anda