Kades Batunyala Dilaporkan ke Kejaksaan

LAPOR: Sejumlah tokoh masyarakat Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah melaporkan kadesnya H Arianto ke Kejari Praya, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Batunyala  Kecamatan Praya Tengah resmi melaporkan kepala desanya H Harianto ke Kejaksaan Negeri Praya, Senin (3/4).

Harianto dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 dengan indikasi kerugian mencapai Rp 177 juta.  Dengan menggunakan baju adat, beberapa warga datang dengan membawa sejumlah dokumen hasil temua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diterima staf bagian pelaporan Kejari Praya, Sadri. 

Di hadapan jaksa, Sarapuddin selaku koordinator menjelaskan bahwa indikasi kerugian berasal dari sejumlah kegiatan fisik tahun 2016 yang sampai saat belum dilaksanakan. Sebelum dilaporkan, Kades Batunyala sebenarnya sudah diberikan waktu sampai 31 Desember 2016 untuk mengembalikan dana tersebut, namun tidak pernah digubris. “Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah ditempuh tapi hasilnya nihil. Jadi satu-satunya jalan keluarnya adalah dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” katanya.

Baca Juga :  LPA Tangani 18 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Ia menjelaskan, berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi saat ini tidak lain karena kurang transparannya dan amburadulnya manajemen pengelolaan anggaran. Pelaksanaan program desa seringkali tidak melibatkan warga dan perangakat desa yang ada. “Ini bukan uang pribadi yang bisa dialokasikan seenaknya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejari Praya agar segera bertindak. Pihaknya pun siap mengawal penanganan kasus tersebut dan memberikan informsi yang dibutuhkan kejaksaan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Praya, Feby Rudi Purnama yang dikonfirmasi wartawan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah berkas laporan diterima, nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi, apakah mengandung unsur melawan hukum atau tidak.

Baca Juga :  Dana BOS Dijamin Cair Tepat Waktu

Untuk mengetahui besaran indikasi kerugian negara merupakan tugas aparatur pengawas intern pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, BPK dan BPK. Jika memang terbukti, akan dilimpahkan ke seksi pidana khusus (Pidsus). Terlepas dari semua itu, pihaknya mengimbau warga bersabar dan menjaga kondusivitas, sebab tidak ada kasus yang akan dibiarkan, namun tunggu giliran. “Semua kasus kita akan usut, namun saya harapkan masyarakat bersabar. Sebab banyak laporan yang masuk makanya yang duluan kita akan proses baru yag lain,” sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda