LPA Tangani 18 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

LPA Tangani 18 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
PENGHARGAAN : Ketua Dewan Pembina LPA Kota Mataram Nyayu Ernawati (kiri) bersama Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Hj. Dwi Mardiana menunjukkan penghargaan yang diperoleh di acara Hari Anak Nasional di Pekanbaru Riau. (IST/Radar Lombok)

MATARAM-Di momen peringatan Hari Anak kali ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengingatkan kembali bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih marak. LPA mencatat ada 18 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2017 hingga bulan ini.

Beberapa kasus diantaranya kekerasan seksual, kasus penelantaran dan kasus kekerasan fisik. Ketua Dewan Pembina LPA Kota Mataram Nyayu Ernawati mengatakan, Pemerintah Kota Mataram harus terus berperan aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak. “ Kita minta Pemkot lebih pro aktif meyosialisasikan hak-hak anak dan melindungi mereka,” katanya kemarin kepada Radar Lombok.

Sementara itu dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang dipusatkan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Kota Mataram hanya memperoleh tiga penghargaan. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk kategori Kota Layak Anak  Kota Mataram. Program pencepatan pemberian akta kelahiran anak 2017 memperoleh peringkat madya, serta satu penghargaan untuk pengembangan forum anak daerah terbaik 2017.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Kades Rencanakan Pembentukan Lembaga Hukum

Beberapa penghargaan disertai catatan. Seperti Kota Mataram menuju Kota Layak anak tahun 2018 mendatang,  Pemkot harus betul-betul serius memberikan hak-hak anak seperti pelayanan kesehatan, pendidikan,  serta kenyamanan.  Beberapa temuan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Mataram terkait penanganan kekerasan terhadap anak.

Sejumlah pejabat Pemkot turut hadir di puncak HAN seperti Asisten I Lalu Martawang, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Hj. Dwi Mardiana dan lain-lain.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Gelar Tadarus Anak Hasanah

Asisten I Lalu Martawang mengatakan, tiga pengharagaan yang disabet Pemkot sebagai dasar menuju Kota Layak Anak (KLA) 2018. Persiapan menuju Kota Layak Anak (KLA) telah melalui sejumlah tahapan. Payung hukum telah terbentuk seperti Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota. Langkah selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan sektor dan subsektor yang tersebar di seluruh SKPD untuk bersinergi mewujudkan KLA tahun 2018.(dir)

Komentar Anda