Kriminalisasi, Kades Rencanakan Pembentukan Lembaga Hukum

GIRI MENANG – Di Lombok Barat, ada sejumlah kepala desa yang tengah dan sudah terbelit kasus hukum. Menurut para Kades, ini sebentuk kriminalisasi Kades terutama setelah besarnya dana pemerintah ke desa. Karena itulah para Kades merencanakan pembentukan lembaga hukum khusus untuk mengawal dan melindungi para Kades berkaitan dengan persoalan hukum.

Pertemuan para Kades berlangsung di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Sabtu (5/11). Mereka merencanakan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa (LBHD). 

Baca Juga :  Kasus SP3 Bisa Dibuka Lagi

Menurut Kades Bagek Polak Amir Amrain Putra, lembaga ini penting karena Kades kerap kali mendapat kriminalisasi. “ Ada puluhan Kades yang kumpul. Kita bicarakan LBHD ini. Saya selaku yang menginisiasi menjelaskan betapa pentingnya lembaga bantuan hukum, karena ada saja yang membuatkan kita masalah” ungkap Amir saat dihubungi, Minggu (6/11). Amir sendiri saat ini berstatus tersangka kasus penganiayaan di Polsek Labuapi.

Dengan adanya lembaga ini, Amir berharap para Kades tenang bekerja. Jika dalam perjalanannya ada masalah hukum, maka  lembaga inilah yang punya peran.

Baca Juga :  Bupati Dompu Dipanggil Lagi

Pembentukan LBHD ini akan disosialisasikan kepada para Kades yang kebetulan tidak bisa hadir. Lembaga ini akan diisi oleh para praktisi hukum, ada juga diantaranya para Kades yang kebetulan menjadi pengacara. Lembaga ini juga berfungsi sebagai konsultan hukum, memberikan pertimbangan aspek hukum kepada para Kades saat mereka hendak menjalankan program, terutama saat mengeksekusi anggaran.(zul)

Komentar Anda