Ombudsman: Maladministrasi Pelayanan Publik Sumber Korupsi

Dwi Sudarsono (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Prakik maladministrasi pelayanan publik di Provinsi NTB masih cukup rentan terjadi. Keadaan ini dinilai sangat membahayakan bagi transparansi pelayanan publik. Bahkan praktek maladminiatrasi tidak jarang berbuah kasus korupsi.

“Praktek maladministrasi pelayanan publik itu adalah cikal bakal terjadinya korupsi. Makanya praktek itu terus kita pantau, karena sangat berbahaya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia NTB, Dwi Sudarsono, Selasa (13/12).

Dikatakannya, korupsi merupakan tindak kejahatan yang bersumber dari maladministrasi pelayanan publik. Prakteknya memang terkadang membuat oknum tidak sadar akan dampaknya. Namun semua itu adalah sumber utama terjadinya korupsi di setiap pelayanan publik.

Baca Juga :  Polda NTB Buka Akses Pendaftaran Calon Anggota Polri TA 2023

Dwi menjelaskan, ada lima unsur maladministrasi. Pertama, maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum pelayanan publik. Kedua, adanya penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, menggunakan kewenangan di luar tujuan kewenangan itu diberikan.

Selanjutnya keempat, penyimpangan regulasi atau kebijakan. Kelima, menimbulkan kerugian materi dan/atau immateri. “Maladministrasi adalah wujud dari bad governance dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, maladministrasi adalah cermin dari ketidakpatuhan penyelenggara negara atau pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.

“Masyarakat baik individu atau kelompok diharapkan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat. Sedangkan negara berkewajiban memberikan pelayanan publik kepada mereka,” lanjutnya.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Di sisi lain, Dwi menyatakan, harus ada yang memimpin dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah. Di NTB misalnya, Gubernur NTB dapat memimpin menggunakan instrumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (RAD PPK). Gubernur dapat melakukan evaluasi progress pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Sejumlah upaya ini harus dilakukan oleh setiap pemimpin daerah. Dengan demikian kasus korupsi yang berawal dari maladministrasi bisa diminimalisir di setiap daerah. “Pemimpin daerah harus jadi garda terdepan meminimalisir terjadinya korupsi yang berawal dari maladminiatrasi itu,” tutupnya. (rie)

Komentar Anda