Oknum Polisi Pungli Dikembalikan ke Ankum

Ilustrasi Pungli

MATARAM–Tiga oknum polisi lalu lintas yang tertangkap melakukan pungutan liar (Pungli) bakal diberikan sanksi.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti mengatakanm  tiga orang yang terlibat dalam kasus pungli pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan razia gabungan tanpa memberikan surat tilang,  diserahkan kepada atasan yang berhak memberikan hukuman (Ankum) masing-masing. Selanjutnya mereka akan diproses hingga menjalani sidang disiplin. 

“Untuk pemberian sanksi kita menyerahkan kepada ankumnya masing-masing,” ujarnya Senin kemarin (17/10).

Ia juga menjelaskan, tidak ada penanganan khusus terhadap tiga oknum anggota satlantas yang terlibat pungli itu. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Baca Juga :  Tim Saber Jangan Asal Geledah

Polda kata Tribudi, akan meningkatkan pengawasan guna mencegah praktek pungli oleh oknum anggota polisi terhadap masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh  jajaran kepolisian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada dan memberikan pelayanan  terbaik dengan tidak mempersulit masyarakat. Namun pihaknya akan terus  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara berkelanjutan tanpa adanya batasan waktu. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden dan kebijakan Kapolri untuk menekan budaya korupsi.

Masyarakat juga diimbau agar tidak memberikan kesempatan kepada anggota dengan meminta pelayanan yang cepat tapi dengan memberikan imbalan. Masyarakat diminta agar mengikuti peraturan yang ada.

Baca Juga :  Diduga Pungli, P3A Prateng-Pratim Diadukan

Disamping itu pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi, dengan berinovasi menciptakan aplikasi untuk mempermudah dan memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.  Diakuinya pelayanan yang berbasis teknologi informasi akan mampu menekan aksi pungli dalam hal pelayanan publik. “Saat ini kami sedang gencar menciptakan aplikasi yang berbasis teknologi guna menghindari aksi pungli,” tutupnya. (cr-mi)

Komentar Anda