Oknum PNS Tersangkut Narkoba Minta Diaktifkan Lagi

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Lombok Barat yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba beberapa waktu lalu meminta Pemkab Lombok Barat mengaktifkannya lagi sebagai PNS dan memenuhi semua haknya. Karena dari hasil pemeriksaan, oknum PNS tersebut dinyatakan sebagai pengguna saja, bukan sebagai pengedar. Dinas Kesehatan Lombok Barat  akan mengikuti aturan yang ada terkait pengaktifan kembali oknum PNS yang bekerja di salah satu Puskesmas ini.”Yang bersangkutan sebelumnya memohon untuk diaktifkan kembali sebagai PNS,” aku Arief Suryawirawan, Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Barat kemarin.

Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi sebagai PNS sejak ditangkap aparat Polres Kota Mataram berupa pemotongan gaji 50 persen.” Kalau memang dinyatakan tidak bersalah, ya hak-haknya bisa dikembalikan lagi sesuai aturan yang ada, ” ungkap Arief.

Baca Juga :  Pedagang Minta Dibuatkan Tempat Berjualan Sementara

Namun itu kewenangan Badan Kepegawaian Daerah dan SDM (BKDPSDM) Lobar. “Kewenangan itu ada di BKDPSDM. Mereka semua yang proses. Kita (Dikes) pasti menerima kalau yang bersangkutan diputuskan tidak bersalah,” jelasnya.

Ia mengaku permohonan pengaktifan kembali sudah diterima oleh Dikes minggu lalu dan langsung dilaporkan ke BKDPSDM Lobar.

Sementara itu Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengakui sudah menerima surat permohonan itu dan mendisposisikannya ke BKDPSDM untuk ditelaah sesuai dengan regulasi yang ada. “Kemarin saya sudah disposisikan ke BKDPSDM untuk dikaji dan dikoordinasikan dengan Kabag Hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lobar Gagal Ambil Aset STIE-AMM, Jadi Catatan Dewan

Kalau putusannya dia pemakai, ada banyak kemungkinan. Karena pemakai itu bisa jadi dia adalah korban sehingga perlu dilakukan kajian dari aspek-aspek hukum sebelum diambil kebijakan pengaktifan kembali.” Sudah saya minta Bagian Hukum dan BKDPSDM untuk melakukan kajian pengaktifan kembali,” pungkasnya.(ami)

Komentar Anda