Oknum Kepsek Kota Mataram Dilaporkan Selingkuh

Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh

MATARAM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Mataram, BZU dilaporkan oleh bekas suaminya, HLM, atas dugaan tindakan asusila dengan seorang laki-laki lain saat mereka masih bersuami istri. Tahun lalu mereka bercerai.

Berdasarkan laporan pelapor ke polisi, asusila tersebut terjadi sejak tahun 2003. Selain ke polisi, laporan katanya sudah sampai ke Wali Kota.

Pelapor membeberkan beberapa laki-laki yang menjadi selingkuhan terlapor. Ia mengetahui prilaku tak pantas itu sejak dulu, namun berusaha disembunyikannya sampai bisa mengumpulkan bukti SMS. Tidak hanya itu, ada juga bukti bahwa terlapor check in hotel serta keterangan saksi-saksi lainnya.

Ia membetulkan tujuannya melaporkan ini supaya kepala daerah memecat Kasek tersebut baik sebagai Kasek maupun PNS karena dianggap tidak tidak bermoral.” Saya mau agar dia dipecat,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan Lotim Dilaporkan Selingkuh

Laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram sudah disampaikan pada bulan  April 2017 namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Padahal katanya, kalau dikaji dalam perspektif hukum, oknum telah melakukan pelanggaran etika PNS dan melakukan kejahatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP tentang perzinahan yang diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan, dan kejahatan terhadap kesusilaan tertuang pada pengaturan yang lebih spesifik dalam Pasal 284 KUHP.” Tidak pantas menjadi kepala sekolah karena sudah melakukan pelanggaran etika moral PNS,” tegasnya.

Terpisah, BZU membantah semua tuduhan yang sudah diarahkan kepada dirinya oleh bekas suaminya tersebut. Karena semua tuduhan yang sudah disampaikan tersebut tidak ada bukti dan sudah dilakukan klarifikasi kepada dirinya oleh Dikbud dan Asisten III Pemkot Mataram.”  Saya sudah dipanggil ke Walikota bertemu Asisten III untuk diklarifikasi, tidak benar semua tuduhan yang ditujukan  ke saya. Hal ini dilakukan hanya untuk menjatuhkan saya karena saya gugat cerai,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Warning PNS Selingkuh

Ia menuturkan, ia  bahkan beberapa kali ia harus berhadapan dengan kepolisian untuk menjelaskan kasus tersebut. Ia dan suaminya bercerai sekitar bulan Mei 2017 hanya melalui pesan singkat (SMS). Setelah talaknya jatuh ia kemudian melakukan gugatan agar secara hukum perceraiannya resmi di pengadilan.” Kalau benar saya selingkuh saya siap diberhentikan,” tegasnya.

Ia justru akan melaporkan balik pelapornya atas dasar pencemaran nama baik. ” Saya akan tuntut balik karena sudah mencemarkan nama baik saya sebagai PNS dan kepala sekolah,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda