Oknum Dosen Terlibat Penculikan

Oknum Dosen Terlibat Penculikan
DIPERIKSA: Para tersangka penculikan tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – LAI, 56 tahun dosen fakultas hukum Universitas Mataram (Unram) ditangkap polisi.

Dia diduga terlibat penculikan bersama tiga orang rekannya. LAI ditangkap di kediamannya di kediamannya di desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah  Senin (17/4) sekitar pukul 13.00 Wita.

Keterlibatan LAI dalam kasus yang menyeretnya ke proses hukum bermula dari keinginannya menggandakan uangnya.  LAI lalu menyerahkan uang yang jumlahnya hingga Rp 90 juta kepada  orangtua korban berinisial FN,25 tahun  Alamat Dusun Kwangsawi, Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur untuk digandakan.  Namun hal tersebut tidak berhasil sehingga berujung pada ketidakpuasan pelaku.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP  Antonius Faebuadodo menjelaskan pelaku yang tidak puas, lalu mengatur strategi dengan dalih ingin bertemu dengan orang tua korban untuk membahas masalah penggandaan uang. Akhrinya  terjadi pertemuan antara pelaku dengan orang tua korban di Masbagik Timur, Kamis lalu (13/4).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Warga

Saat pertemuan tersebut, orangtua korban mengajak korban untuk menemui pelaku. Setelah bertemu, lalu pelaku ingin membawa paksa orangtua korban namun dihalangi oleh korban. Orangtua korban berhasil lari dan melepaskan diri.” Akhirnya korbanlah yang dibawa dan di sekap oleh pelaku sebagai jaminan,” kata Antonius, Selasa kemarin (18/4).

Saat itu, LAI ditemani  LS,47 tahun, LP, 46 tahun yang ketiganya merupakan warga  Rebila, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan satu lagi pelaku berinisial PH, 50 tahun warga Dusun Nenggung Barat Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Saat membawa korban sambung Antonius, pelaku mengaku sebagai anggota buser dan intel yang akan membawa korban ke Polda NTB. Namun sesampai di perempatan Mantang  Lombok Tengah, para pelaku belok kiri ke arah selatan menuju rumah pelaku LAI sebagai tempat penyekapan.  Orangtua korban lalu melaporkan kasus penyekapannya anaknya. Setelah 4 hari penyekapan, polisi menangkap para pelaku.“Para pelaku penculikan ditangkap di tempat yang berbeda, dimana 3 Orang pelaku ditangkap di rumahnya LAI. Saat dilakukan penangkapan di rumah tersebut juga ada korban yang sedang disekap. Sementara pelaku PH ditangkap di tempat terpisah di Kecamatan Keruak,”jelasnya.

Baca Juga :  Alami Pendarahan Hidung, Polisi Korban Pemukulan Lanjutkan Proses Hukum

Disampaikannya, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sebelumnya menelpon ayah korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan sebanyak 60 juta.”Mengenai uang yang diminta apakah senilai dengan uang yang akan digandakan untuk saat ini kita tidak fokus kesana.Kita hanya fokus pada kasus penculikannya saja,”paparnya.

Polisi sudah menahan tiga pelaku termasuk LAI di Polres Lombok Timur. Sementara satu lagi pelaku berinisial PH masih dijadikan sebagai saksi.(cr-wan)

Komentar Anda