Oknum Anggota DPRD Loteng Terlibat Narkoba Harus Diberhentikan

Bustomi Taefuri ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Keringanan rehabilitasi yang diberikan kepolisian kepada oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansah yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, terus mendapat sorotan. Berbagai pihak meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan harus tetap diproses pidana. Keputusan rehabilitasi ini dengan anggapan bahwa Riyan Ferdiansah dan dua orang rekannya BRP, 36 tahun, dan IBS, 29 tahun dianggap terlalu ringan.

Ketua LSM Suaka NTB, Bustomi Taefuri menegaskan, oknum dewan yang tertangkap karena kasus narkoba ini harus ditindak tegas. Riyam Ferdiansah sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap rakyatnya. Kalau tidak diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD serta tanpa tindakan hukum pidana, maka ditakutkan ini menjadi contoh buruk yang akan diikuti generasi muda kedepannya. “Anggota Dewan itu merupakan orang yang terhormat dan menjadi tokoh, maka sangat berpotensi untuk diikuti. Sehingga yang bersangkutan harus diberhentikan dari anggota dewan dan proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai generasi muda mengikuti kelakuan oknum dewan ini,” cetus Bustomi Taefuri, Senin (12/6).

Dengan ulah oknum dewan ini, maka marwah lembaga DPRD Lombok Tengah menjadi tercoreng. Sehingga tidak ada alasan pembenaran untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi narkoba. “Ini kondisi daerah kita sedang darurat narkoba, maka kalau sudah oknum dewan menggunakan sabu, kita khawatir generasi muda kita akan mengikuti. Apalagi dewan merupakan tokoh yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap rakyat. Bukan malah menggunakan sabu,” kritik Bustomi.

Sorotan yang sama disampaikan Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB,  M Samsul Qomar, keputusan rehabilitasi terhadap anggota DPRD Lombok Tengah yang tertangkap kasus narkoba ini terlalu prematur. Meski pihaknya sepakat jika korban peredaran narkoba dilakukan rehabilitasi karena sebagai korban harus disembuhkan. Namun tidak serta merta seorang yang ditangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba langsung direhab, melainkan ada tahapannya. ‘’Kami melihat kasus penangkapan oknum anggota DPRD ini prestasi Kapolres Lombok Tengah dan tentu kita apresiasi sekali, namun mestinya ada putusan sidang yang menentukan seorang itu harus dilakukan rehab atau tidak,” sesal Qomar.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Belum Terima Pembayaran Pajak MotoGP

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini melihat belum ada sidang soal kasus ini, namun yang ia herankan tiba-tiba ada statemen Kasatnarkoba bahwa yang bersangkutan sudah direhab. Hal inilah yang membuat pihaknya mempertanyakan dasar untuk dilakukan rehab bagi oknum DPRD ini seperti apa. “Untuk itu, Kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut agar tidak menjadi yurisprudensi ke depan. Saya pernah mengikuti kasus narkoba yang menyeret dua orang berinisal YH dan AA. Saat itu, mereka memang direhabilitasi, namun terlebih dahulu ada sidang dan diputuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rehab,” terangnya.

Politisi Partai Perindo ini menegaskan, kasus oknum anggota DPRD Lombok Tengah ini malah berbeda. Bahkan ia menilai kasus ini sangat spesial, karena belum ada sidang tapi tiba-tiba sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan rehabilitasi. Hal inilah yang membuat publik mempertanyakan keputusan itu. “Sekali lagi Pak Kapolres harus menjelaskan ini, jangan sampai besok kalau ada pelaku yang ketangkap juga meminta perlakuan yang sama. Sekali lagi kami mendukung Kapolres membasmi narkoba di Lombok Tengah tanpa pandang bulu, beliau sama dengan menyelamatkan anak-anak bangsa dan ini sebuah hal yang mulia,” terangnya.

Baca Juga :  Bayi Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Bupati Loteng Minta Maaf

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat sebelumnya menerangkan, dari hasil pendalaman dan sesuai dengan hasil asesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa oknum anggota DPRD bersama dua rekannya ini hanya sebagai korban penyalahguna. Sehingga diputuskan bahwa ketiga orang ini menjalani rehabilitasi. “Sesuai dengan keputusan bersama Mahkamah Agung (MA), Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) jika penyalahguna harus direhab. Maka sesuai dengan hasil asesment dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD bersama dua rekannya ini,” ungkapnya.

Saat ini, Riyan Ferdiansah dan dua orang rekan pecandunya sedang menjalani masa rehabilitasi di RSJ Mataram. Karena dari hasil pendalaman jika ketiga orang ini merupakan penyalahguna narkoba yang dalam aturan sesuai dengan SKB Menteri itu harus mendapatkan rehabilitasi. “Dari hasil asesment BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Maka harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Sehingga kita bawa ke RSJ di Mataram tiga orang ini,” terangnya.

Dengan sudah adanya keputusan untuk rehabilitasi maka nantinya bisa saja penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa harus melalui jalur persidangan. Mengingat yang bersangkutan merupakan penyalahguna. “Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban dan ketiganya mulai rehab sejak Senin kemarin. Kalau terkait sampai kapan rehab nanti pihak rumah sakit yang lebih tau,” tegasnya. (met)

Komentar Anda