OJK NTB Surati SWI Pusat untuk Blokir Website dan Login Member LTC

Farid Faletehan
Farid Faletehan

MATARAMMasih adanya aktivitas menawarkan investasi ilegal berbasis cryptocurrency oleh entitas investasi bodong Lucky Trade Community (LTC), meski telah dinyatakan bubar, membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB menjadi ‘berang’. Alhasil, SWI NTB akhirnya memutuskan bersurat resmi kepada SWI Pusat untuk mengambil tindakan tegas, salah satunya dengan memblokir aplikasi dari LTC termasuk berbagai platform di media sosial.

Ketua SWI NTB yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Farid Faletehan mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi kepada SWI Pusat tertanggal 29 Januari 2021.

“Kami telah bersurat resmi kepada SWI Pusat untuk meminta mengambil tindakan tegas terhadap LTC,” kata Farid Faletehan, Jumat (5/2).

Farid menyebut dalam surat resmi kepada SWI Pusat tersebut adalah meminta agar pemblokiran website, media sosial dan login member –nya. Untuk pemblokiran tersebut, nantinya SWI Pusat akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI terkait pemblokiran sebagaimana permintaan dari SWI NTB.

Baca Juga :  Bongkar Kedok Investasi Bodong, OJK Di- Bully  Member LTC/LBC

“Kami sudah bersurat ke SWI Pusat yang juga ketuanya Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat,” ucap Farid.

Dalam perjalanan investasi bodong LTC di NTB, diperkirakan sudah memiliki sekitar 4.000 member dan berhasil menghimpun dana sekitar Rp 100 miliar lebih. Angka tersebut cukup fantastis, dan jumlah tersebut akan terus bertambah jika masyarakat tidak bisa berpikir jernih dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap LH selaku pendiri LTC bersama pengurus lainnya. Berdasarkan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dan pengakuan LH selaku pendiri LTC, bahwa usaha investasi money game yang dikelola tersebut belum mendapat izin beroperasi dari instansi yang berwenang. Selanjutnya LH menyatakan investasi LTC telah bubar. Adapun investasi yang sudah berjalan akan menjadi tanggung jawabnya selaku pengelola LTC.

Baca Juga :  Bongkar Kedok Investasi Bodong, OJK Di- Bully  Member LTC/LBC

Farid mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga atau imbal hasil yang sangat tinggi.

“Kita mengkhawatirkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang turun selama pandemi Covid -19, akan lebih memburuk jika menjadi korban investasi bodong, seperti salah satunya LTC ini,” kata Farid.

Di NTB sendiri sudah banyak penawaran investasi ilegal dan merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami prinsip investasi, yaitu legal dan logis. Legal yaitu memiliki izin operasional dan penawaran investasi dari instansi yang berwenang. Logis artinya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang wajar, sesuai dengan profil bisnis dan risikonya.

“Jadi masyarakat harus menghindari penawaran produk investasi yang tidak berizin, apalagi menjanjikan keuntungan yang tidak wajar,” pesan Farid. (luk)

Komentar Anda