Bongkar Kedok Investasi Bodong, OJK Di- Bully  Member LTC/LBC

Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong (ist/radarlombok)

MATARAM – Keberadaan investasi bodong Lucky Trade Community (LTC) yang kemudian berubah nama menjadi Lucky Best Coin (LBC) setelah kesulitan dana untuk membayar bonus atau keuntungan membernya semakin meluas. Jika sebelumnya dua orang member LTC melapor ke OJK NTB dan Polda NTB, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Ruby Daniel Charles yang tinggal di Bali. Bahkan, korban LTC tidak hanya asal NTB, Bali dan NTT, member LTC yang mulai bersuara juga berasal dari Riau.  Hanya saja, OJK yang membongkar kedok investasi bodong untuk menyelamat masyarakat ini justri di bully oleh member LTC/LBC, dan justru menyalahkan OJK selaku lembaga negara yang mengawasi industri keuangan termasuk lembaga investasi.

Kepala OJK NTB Farid Faletehan memastikan akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak semakin banyak tertipu dengan keberadaan investasi bodong dengan pola money game seperti yang dilakukan LTC kemudian berubah menjadi LBC dengan owner yang sama, yakni LH asal Karang Panas, Ampenan.

“LTC maupun LBC ini tidak memiliki izin untuk bertransaksi keuangan. LBC itu hanya memiliki izin dari BKPM RI untuk usaha perdagangan. Artinya LBC ini ilegal dan harus dihentikan aktivitasnya,” tegas Farid Faletehan, Jumat (16/4).

Farid menerangkan pada tanggal 6 April Satgas Waspada Investasi (SWI) menggelar vikon (video konferensi) bersama OJK NTB, Ketua SWI Pusat, DPMPTS, Polda NTB dan juga owner LTC/LBC LH. Dalam kesempatan itu, yang juga di rekam video kegiatan vikon tersebut, LH mengaku hanya memegang izin dari BKPM RI untuk usaha perdagangan. Dan setelah memastikan LTC/LBC hanya memiliki izin usaha perdagangan, SWI kemudian mengeluarkan keputusan bahwa LBC maupun LTC harus dihentikan dan LH selaku owner diminta untuk membuat surat pernyataan.

“Pertemuan tanggal 6 April itu ada rekaman videonya. Jika sekarang LTC/LBC ini membantah, artinya mereka telah memutarbalikkan fakta,” kata Farid.

Baca Juga :  OJK NTB Surati SWI Pusat untuk Blokir Website dan Login Member LTC

Karena itu, lanjut Farid, OJK NTB akan tetap berkoordinasi dengan SWI pusat dan bahkan persoalan LTC/LBC ini akan diambil alih oleh SWI pusat untuk ditindakalnjuti. SWI Pusat sendiri termasuk didalamnya adalah Bareskrim Mabes Polri, Kejagung, MA, dan instansi lainnya seperti Kominfo, Kemendagri, BKPM RI.

Keberadaan investasi bodong LTC yang berubah nama menjadi LBC kini mulai terbongkar. Perusahaan investasi bodong dengan pola money game ini semakin terjepit, mulai kesulitan membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada member (investor). Bahkan, kabarnya LTC yang kemudian berubah nama menjadi Lucky Best Coin (LBC) ini mulai bangkrut, karena tidak mampu memenuhi perjanjian memberikan keuntungan diangka 300 persen kepada membernya.

Hal tersebut terkuak setelah adanya member LTC atau LBC melaporkan investasi bodong tersebut kepada Polda NTB dan juga kepada OJK NTB. Salah seorang member yang melaporkan investasi bodong ke OJK dan Polda NTB adalah WNA asal Prancis yang bertempat tinggal di Bali bernama Ruby Daniel Charles.

Ruby hadir di Mataram untuk melaporkan langsung lembaga investasi bodong LTC atau LBC ek OJK dan Polda NTB. Ruby juga membeberkan kronologi tertarik berinvestasi di LTC/LBC hingga menyetorkan uangnya sebesar Rp 200 juta dalam dua kali transfer dengan iming-iming janji keuntungan 300 persen. Namun, janji keuntungan tersebut hanya isapan jempol, sehinggga Ruby bersama beberapa rekan member LTC/LBC datang langsung ke Mataram dari Bali untuk meminta uangnya sebesar Rp 200 juta kepada Owner LTC/LBC atas nama LH.

“Uang saya sebesar Rp 200 juta dikembalik setelah saya datang langsung ke rumamh owner LTC pak LH. Tapi janji keuntungan sebesar 300 persen itu tidak pernah ada diberikan,” beber Ruby Daniel Charles di hadapan Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB, Rabu (14/4). Hadir dalam pertemuan itu, dari Ditreskrimsus Polda NTB, DPMPTSP NTB dan juga Kepala OJK NTB Farid Faletehan.

Baca Juga :  OJK NTB Surati SWI Pusat untuk Blokir Website dan Login Member LTC

Bahkan dari pengakuan Ruby, jumlah member dari LTC yang kemudian berubah menjadi LBC tidak hanya dari NTB, tapi merambah hingga Bali dan NTT dengan jumlah mencapai 62 ribu orang dengan asumsi uang yang dihimpun sekitar Rp 300 miliar. 

Sementara itu, Kepala OJK NTB Farid Faletehan mengatakan jauh sebelumnya OJK bersama SWI telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kerugian yang ditimbulkan jika berinvestasi di lembaga investasi bodong tidak berizin dari OJK. Namun, justru sejumlah member LTC mem-bully, bahkan menuding OJK berbohong dengan keberadaan LTC.

“Beberapa waktu lalu owenr LTC LH sudah diklarifikasi oleh Polda dan mengakui kalau lembaga investasi LTC tidak berizin. Tapi mereka tetap beroperasi menawarkan investasi bodong ke masyarakat,” kata Farid Faletehan.

Farid menerangkan, ketika itu, owner LTC atas LH berjanji bertanggungjawab kepada uang member yang telah dihimpun dengan jumlah member sebanyak 4000 orang dengan nominal uang mencapai Rp 100 miliar. Namun belakangan, karena kondisi keuangan sudah mau bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang member serta janji keuntungan puluhan persen, akhirnya LH selaku owner LTC merubah menjadi bisnis berbais coin dengan nama Lucky Best Coin (LBC) dengan dalih investasi berbasis crypto coin. Namun lagi-lagi, izin yang dimiliki oleh LBC ini dari BKPM RI hanya untuk pedagang eceran bukan izin transaksi keuangan.

“Sekarang ini LTC atau LBC mulai kesulitan keuangan. Dari awal kami memang menunggu adanya laporan dan sekarang sudah ada laporan yang masuk ke Polda cc ke OJK NTB, terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian,” jelas Farid. (luk)

Komentar Anda