Nyolong Mobil, Rendi Dibui

Nyolong Mobil
DIRINGKUS: Petugas Polres Loteng berhasil mengamankan pencuri mobil di wilayah Desa Montong Sapah, Rabu kemarin (20/11).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap salah seorang pencuri mobil yang terjadi di depan Mini Market Jalan By Pass Bandara Lombok Internasional Airport (LIA) Kecamatan Pujut. Pelaku diketahui bernama  Rendi Setiawan, 34 tahun, warga Dusun Kenerek, Desa Lambang Barat, Kecamatan Sekotong Timur, Lombok Barat.

Pelaku ditangkap, Rabu (20/11), sekitar pukul 12.00 Wita, oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah, berdasarkan laporan polisi  LP / 600 / XI  / 2019 / NTB / Res. Loteng, pada 19 November 2019, atas laporan korban, Hendri Hermawan, 25 tahun, warga Dusun Orong Sedalam, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Avanza DR 1007 DI warna putih milik korban, satu lembar STNK nomor 06065565.B, dan satu buah kunci mobil.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menegaskan bahwa penangkapan pelaku bermula pada hari Selasa (29/11), sekitar pukul 24.00 Wita. Petugas mendapatkan laporan terjadinya pencurian mobil di depan Mini Mart depan Bandara LIA. Ketika mendapatkan informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran ke arah jalur yang dilalui oleh pelaku ke arah Sekotong, Lombok Barat.

“Setelah ke Sekotong, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Motong Sapah, wilayah Lombok Tengah. Karena pelaku tidak mengetahui kalau dirinya sedang dikejar oleh Tim Resmob, pelaku sempat berhenti di pinggir jalan di wilayah Motong Sapah, untuk menawarkan mobil curiannya tersebut,” ungkap Rafles, Rabu kemarin (20/11).

Tidak menunggu lama ketika pelaku berhenti, selanjutnya petugas menangkap pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku  di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita mengamankan pelaku saat hendak menawarkan kendaraan hasil curiannya itu,” jelasnya.

Rafles menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pelaku bermula pada hari Selasa (19/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban yang bekerja sebagai sopir grab mendapat orderan dari Aplikasi Grab dengan tujuan dari Pelangi House ke Taman Narmada dari pelaku. Kemudian pelaku meminta korban untuk menunggu di Taman narmada, karena temannya belum sampai tujuan.

“Setelah teman pelaku sampai di Taman Narmada, korban mengantar kembali ke Pelangi House. Setelah itu korban pergi, namun pelaku menelfon korban untuk mengantar temannya lagi. Setelah korban selesai mengantar temannya, korban diminta oleh pelaku untuk di antar ke rumah orang tuanya di Dusun Penyampe, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut,” jelasnya.

Setelah korban selesai mengantar pelaku di tempat tujuan, korban pun pergi ke Mataram. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, korban di telfon kembali oleh pelaku yang mengatakan. “Bisa jemput di rumah yang tadi. Ada tamu dari Belanda dan Jerman mau di jemput ke Bandara tujuan ke Mataram”. Mendapat orderan itu, kemudian korban pun pergi ke rumah orang tua pelaku di Dusun Penyampe, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

“Setelah dijemput, kemudian pelaku dan korban menunggu tamu itu di depan Mini Market Jalan By Pass Bandara LIA. Karena tamu yang akan di jemput tiba pada pukul 22.00 Wita. Korban dan pelaku mengobrol di tempat tersebut. Lalu pelaku meminta untuk cas handpone miliknya di dalam mobil yang korban bawa. Kemudian korban memberikan kunci mobil tersebut, dan pelaku menuju mobil untuk cas handphone,” terangnya.

Setelah itu pelaku dan korban mengobrol kembali. Kemudian setelah beberapa menit pelaku menelfon keluarganya dan mengatakan. “Bisa kamu antarkan uang itu ke depan Bandara, nanti saya kasih upah”. Namun karena tidak ada yang bisa, pelaku meminta izin meminjam mobil korban untuk mengambil uang di ATM SPBU depan Bandara LIA. “Saat itu korban tidak memberikan dan menawarkan pelaku untuk di antar ke ATM. Namun pelaku menolak dengan mengatakan “Tidak usah sudah. Waktu tiba tamu masih lama. Nyantai aja”, sembari menirukan percakapan korban dengan pelaku.

Rafles menegaskan, beberapa menit kemudian pelaku beranjak ke mobil sambil mengatakan. “Mas, tunggu dah disini, saya mau ambil uang di ATM”. Kemudian setelah itu pelaku pergi ke ATM SPBU yang berjarak sekitar 100 meter dari Mini Market, dan korban memantau pelaku masuk ke dalam SPBU tersebut. Setelah itu, korban menghubungi pelaku karena merasa resah, dan di telfon oleh pelaku mengatakan. “Tunggu sebentar saja, saya lagi ambil uang untuk bayar hotel”.

Selanjutnya korban kembali menghubungi pelaku, namun pelaku sudah tidak dapat dihubungi. “Karena pelaku sudah tidak bisa dihubungi, makanya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas,” jelasnya seraya menyatakan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini masih mendekam di tahanan Polres Lombok Tengah, dan terancam 5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah dia ini jaringan yang sering beraksi atau tidak,” tambahnya. (met)

Komentar Anda