“Nyanyian” dr. Langkir Kembali Didalami

Bratha Hariputra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akan kembali memeriksa dr. Muzakir Langkir, tersangka kasus dugaan korupsi dana taktis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya tahun 2017-2022. “Kami akan periksa kembali tersangka ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Senin (31/10).

Beberapa waktu lalu, penyidik sudah memeriksa Langkir dan dua tersangka lainnya. Yaitu Adi Sasmita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku Bendahara BLUD RSUD Praya.

Akan tetapi, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan karena masih ada yang dianggap kurang pada saat pemeriksaan sebelumnya. “Masih ada poin-poin keterangan yang harus didalami. Sehingga kami agendakan pemeriksaan kembali,” katanya.

Pemeriksaan tambahan terhadap Langkir ini, masih fokus terhadap “nyanyiannya” beberapa waktu lalu. Yang menyatakan dana taktis tersebut ikut serta dinikmati oleh banyak orang, seperti para pejabat tinggi Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, dan juga masuk ke kantong oknum Kejari Loteng pada saat perayaan Korps Adhiyaksa 2022. “Kalau tidak ada halangan mungkin pekan depan. Pemeriksaan ini untuk mencari bukti adanya dugaan keterlibatan orang lain,” sebutnya.

Dalam kasus ini, muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kerugian negara itu muncul dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Pengelolaan dana taktis dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan basah. Nilai kerugian pekerjaan sedikitnya mencapai Rp 890 juta.

Kejari Lombok Tengah sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir bersama dua bawahannya Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku Bendahara RSUD Praya. (cr-sid)

Komentar Anda