Nyaleg, Kades Harus Mundur

Kepala DPMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim

PRAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah mengingatkan kepada kepala desa (kades) yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2024 untuk mengundurkan diri. Karena dalam aturan sudah jelas tertuang bahwa kades dilarang terlibat politik praktis.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan, bagi kades yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu mendatang untuk mentaati aturan yang ada. Para kades jika maju menjadi caleg agar mundur dari jabatannya sebagai kades.

“Sampai sekarang secara resmi belum ada yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan kades dengan alasan akan maju di pileg mendatang,” ungkap Zaenal Mustakim, Jumat (14/4).

Dikatakan, langkah kades untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin maju di pileg mendatang merupakan langkah yang tepat dan harus dilakukan. Meski dalam aturan bahwa kades dinyatakan resmi untuk mundur jika sudah terdaftar menjadi calon tetap di pileg.

“Kalau komunikasi secara lisan ada beberapa kades yang menyatakan diri untuk maju di pileg mendatang. Tapi belum disampaikan secara resmi (bersurat, red) kepada kami dan pengunduran diri ini berlaku saat sudah ditetapkan menjadi caleg, kalau sekarang masih belum,” terangnya.

Ditambah Zaenal, kades yang betul-betul ingin maju untuk menjadi caleg agar bisa mengajukan pengunduran diri dari awal. Karena ketika sudah mencalonkan diri maka tentu ada aturan yang harus diikuti dan berdasarkan undang-undang desa bahwa kades juga dilarang menjadi pengurus partai dan dilarang ikut terlibat politik praktis.

“Saat ini beberapa kades sudah menyampaikan secara lisan terkait rencana pencalonan mereka di pileg. Meski proses pemberhentian ini dilakukan saat kades sudah ditetapkan sebagai calon tapi tidak ada salahnya mengajukan lebih awal,” terangnya.

Zaenal juga menekankan kepada para kades yang akan maju di pileg ini untuk tidak memanfaatkan jabatan saat ini untuk melakukan kampanye demi kepentingan pileg mendatang. Hal ini penting diingatkan agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Tapi kita yakin para kades yang akan maju di pileg ini juga sudah memahami aturan yang ada. Sehingga tentu mengetahui hal apa saja yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (met)

Komentar Anda