MATARAM-Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16,34 gram Nurhasanah alias Ana asal Lingkungan Gegutu Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram didakwa tiga dakwaan, yakni dakwaan perimer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider.
Tiga dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Nurul Hidayati dalam sidang dengan agena pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam dakwaan perimer, terdakwa menjual narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk dakwaan subsider, terdakwa dengan sengaja menyimpan dan menguasai barang haram itu. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya dalam dakwaan lebih subsider, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi sabu itu.”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan pada hari Jum’at (26/8/2016) sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa ditangkap di kos-kosannya di Lingkungan Bagi Rati Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dari tangannya, aparat mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,34 gram di dalam dompet yang disimpan dalam lemari pakaian. Tiga buah plastik klip putih teransparan, dimana masing-masing plastik terdapat di dalamnya ada 7 bungkus yang diduga sabu seberat 7,05 gram.Plastik lainya didapatkan 9 bungkus yang diduga sabu seberat 0,09 gram dan 2 bungkus yang diduga sabu seberat 0,3 gram. Diamankan juga satu buah bong dan seperempat butir pil yang diduga ekstasi seberat 0,1 gram,1 timbangan elekteronik, 1 buah bong dan 5 buah korek api gas.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melaui penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.”Kita lihat fakta persidangan saja nantinya dan tidak ada esepsi,” ungkap Usep Syarif Hidayat.(cr-met)