Nunggak Pajak, Kendaraan akan Diambil Juru Sita

Bappenda NTB Siapkan 50 Petugas Juru Sita Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan
Ilustrasi

MATARAM–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyiapkan 50 orang tenaga sita juru pajak khusus. Sebanyak 50 orang petugas khusus juru sita pajak tersebut diberikan pendidikan dan pelatihan tata cara melakukan eksekusi penyitaan obyek pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

“Petugas khusus juru sita pajak ini akan mulai action awal tahun 2018 mendatang,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB, Moch Ihwan, Selasa (5/12).

Baca Juga :  15 Ribu Nelayan NTB Diusulkan Dapat Asuransi Jiwa

Dijelaskan, keberadaan petugas tenaga juru sita pajak kendaraan bermotor, baik itu roda empat (R4) maupun roda dua (R2), sebagai salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan daerah yang bersumber dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, potensi pajak kendaraan bermotor di NTB lebih dari 1,2 juta unit. Hanya saja yang melakukan daftar ulang, baru diangka 45 persen, atau sekitar 500 ribu unit saja.

Tingginya jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang pajak, menjadi salah satu sasaran Bappenda Provinsi NTB untuk menggenjot penerimaan pajaknya. Melalui pembentuk petugas juru sita pajak ini, nantinya penagihan wajib pajak akan semakin efektip, sehingga penerimaan daerah dari sumber obyek PKB bisa meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Pelatihan petugas juru sita pajak kendaraan bermotor ini dari 50 orang, masing –masing UPT diikutkan sebanyak 3 orang, kemudian dari kantor Bappenda NTB  pusat,” sebutnya.

Pembentukan petugas juru sita pajak kendaraan bermotor ini, mengacu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa atau lebih dikenal dengan sebutan UU PPDSP.

Selain itu ada juga Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara untuk Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dalam tahapan penyusunan draf, baru kemudian dimasukan ke Biro Hukum Pemprov NTB.

Baca Juga :  BI Proyeksi Triwulan II Ekonomi Tumbuh Lebih Baik

Lebih lanjut Ichwan mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Petugas Juru Sita Pajak ini tidak serta merta langsung melakukan penyitaan barang yang menjadi obyek pajak. Melainkan terlebih dahulu, Bappenda NTB mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak, agar menyelesaikan/membayar tunggakan pajaknya.

Jika sampai surat teguran ketiga tidak ada respon dari wajib pajak, maka barulah petugas juru sita pajak langsung mendatangi rumah/tempat tinggal wajib pajak untuk dilakukan penyitaan obyek pajak. Dalam menjalankan tugas tersebut, tentunya petugas juru sita pajak bersama aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

“Bahkan kalau wajib pajak yang menunggak tidak ada respon, maka kami akan mengumumkan nama-nama mereka di media massa sebagai warga tidak taat pajak, meski mereka adalah pejabat,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda