15 Ribu Nelayan NTB Diusulkan Dapat Asuransi Jiwa

H. Lalu Hamdi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan sedikitnya 15 ribu orang nelayan di Provinsi NTB pada tahun 2017 bisa mendapatkan asuransi nelayan secara gratis yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Tahun 2017 ini kami sudah mengusulkan 15 ribu nelayan bisa menikmati asuransi jiwa dari pemerintah pusat,’ kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H. Lalu Hamdi, Sabtu lalu (15/7).

Hamdi menyebut, bahwa pada tahun 2017 ini jumlah nelayan yang ada di Provinsi NTB dan tersebar di sepanjang pesisir pantai di 10 kabupaten/kota tersebut sebanyak 67 ribu orang nelayan kesehariannya bermata pencaharian turun melaut untuk menangkap ikan. Dari 67 ribu nelayan di NTB yang sudah memiliki kartu nelayan baru sebanyak 30 ribu orang nelayan.

Jumlah tersebut akan terus bertambah, seiring dengan gencarnya kabupaten/kota untuk mendampingi dan menerbitkan kartu nelayan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakanya, pada tahun 2016 lalu, jumlah nelayan yang sudah tercover masuk dalam asuransi jiwa yang ditangani oleh PT Jasindo selaku asuransi tunggal menangani asuransi nelayan ini sebanyak 9.000 orang nelayan.

Sejumlah nelayan yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktifitas nelayan di tengah laut juga sudah menerima santunan asuransi dari PT Jasindo yang ada di Provinsi NTB.

“Kami terus mendorong kabupaten/kota untuk secara intensif membuatkan kartu nelayan. Sehingga semua nelayan yang kurang mampu tersebut masuk dalam program asuransi jiwa,” kata Hamdi.

Baca Juga :  Penderita Gangguan Jiwa di Lotim Masih Tinggi

Mengenai belum adanya kejelasan program asuransi nelayan hingga semester I tahun 2017 ini, Hamdi mengatakan, bahwa saat ini di Kementerian Kelautan (KKP) RI masih melakukan proses tender.

Proses tender itu akan menentukan perusahaan asuransi mana yang menang untuk menangani asuransi jiwa bagi nelayan yang ada di seluruh Indonesia. “Untuk tahun 2017 ini asuransi nelayan itu tetap ada. Tapi sekarang ini masih dalam proses tahapan lelang di pemerinah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Teknik PT Jasindo Cabang NTB, Rifeld Chandra mengatakan, program asuransi jiwa bagi nelayan ini belum ada tanda-tandanya. PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana asuransi tunggal untuk nelayan di tahun 2016, sampai sekarang belum mendapatkan penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. “Untuk asuransi nelayan di tahun 2017 ini belum ada keterangan dari pusat,” kata Chandra.

Chandra mengatakan, program asuransi nelayan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk memberikan perlindungan kepada nelayan yang melakukan pekerjaan penangkapan nelayan di tengah laut. Persyaratan untuk mendapatkan asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan dan bekerja sehari-hari dengan aktivitas turun ke laut menangkap ikan.

Program asuransi jiwa bagi nelayan ini dimulai pada tahun 2016 lalu. Jumlah nelayan yang sudah memiliki kartu hingga 31 Desember 2016 sebanyak 26 ribu orang. Hanya saja selama tahun 2016 tersebut, nelayan yang masuk menjadi anggota kepesertaan asuransi nelayan sebanyak 9.000 orang.

Baca Juga :  All New Agya Hadir Lebih Stylish

“Kami belum mengetahui program asuransi nelayan ini. Apakah tahun 2017 ini masih ada pendapataran baru atau tidak, karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat sampai Juli 2017 ini,” kata Chandra.

Asuransi bagi nelayan ini gratis 100 persen untuk pembayaran preminya. Pemerintah langsung menanggung untuk pembayaran premi asuran bagi nelayan ini. Pemerintah pusat menargetkan nelayan yang ter-cover asuransi jiwa secara nasional pada tahun 2016 sebanyak 500 ribu orang.

Dari jumlah target tersebut, untuk wilayah Provinsi NTB ditargetkan sebanyak 26.000 orang nelayan bisa ter-cover asuransi jiwa.  Hanya saja selama tahun 2016, baru ada 9.000 orang nelayan yang terdaptar sebagai peserta asuransi jiwa.

Nelayan yang berhak mendapatkan asuransi jiwa tersebut betul-betul nelayan miskin yang dibuktikan dengan memiliki kartu nelayan. Selain itu,nelayan kecil itu hanya memiiliki perahu dengan mesin di bawah 10 GT. Asuransi jiwa itu tersebut juga untuk perorangan yang berkaitan dengan penangkapan ikan/pekerja nelayan. “Premi gratis ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp175 ribu dengan batasan usia maksimal 64 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya untuk pembayaran klaim asuransi nelayan, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi tunggal telah membayarkan klaim asuransi kepada nelayan di NTB selama tahun 2016 mencapai Rp1 miliar lebih. “Hingga 31 Desember 2016,klaim asuransi nelayan yang sudah kami bayarkan itu mencapai Rp1 miliar,” sebut Chandra. (luk)

Komentar Anda