Nunggak Pajak 1 Miliar, Hotel Ternama Terancam Ditagih Jaksa

H Syakirin Hukmi (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram cukup gerah dengan tunggakan pajak salah satu hotel berbintang dan ternama di daerah ini. Petugas sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kewajibannya. Namun tak kunjung dibayarkan ke kas daerah.

Sementara tunggakan pajaknya terus bertambah, BKD siap melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk membantu pemerintah menagih tunggakan pajak hotel ternama tersebut. ‘’Kami siap untuk melimpahkan tunggakan pajaknya ke kejaksaan,’’ ujar Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi, Minggu (26/2).

Meski demikian, BKD masih memberikan waktu kepada hotel ternama ini untuk membayarkan tunggakannya. Tetapi waktu yang diberikan hanya satu pekan. Jika tidak diselesaikan, Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melibatkan kejaksaan siap ditandatangani BKD. ‘’Kalau dia sampai tidak selesaikan minggu ini apa bulan ini itu akan kami limpahkan ke kejaksaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Lapor Kecurangan Pemilu Berhadiah Rp 1 Juta

Syakirin memastikan, peringatan keras ini disampaikan untuk satu hotel berbintang dan ternama di Kota Mataram karena tunggakan pajaknya mencapai Rp 1 miliar. ‘’Ini akumulasi tunggakannya dari tahun kemarin dan tahun sebelumnya sampai sekarang. Besarannya di atas 1 miliar ditambah denda,’’ ungkapnya.

Hotel ternama ini tidak koperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya karena kerap menunda pembayaran setiap ditagih BKD. ‘’Makanya kami minta dia untuk menyelesaikan berikut sanksinya,’’ terangnya.

Syakirin masih menutup rapat informasi lebih jauh dengan tunggakan hotel ternama ini. Dia juga tidak bersedia menjawab tentang penunggak pajak ini masih sama dengan sebelumnya. Karena yang sebelumnya juga melibatkan kejaksaan untuk menagih tunggakan pajaknya. ‘’Nanti saja saya tidak mengatakan itu siapa. Yang penting ada,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Banyak Oknum Pegawai Ditemukan Kecanduan Judi Slot

Tunggakan pajak hotel berbintang ini berikut denda keterlambatannya. Untuk denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nominal pajak perbulannya. Tunggakan pajak ini tentunya berpengaruh pada pembiayaan pembangunan yang direncanakan oleh Kota Mataram. Karena itu, Kota Mataram berupaya keras agar penerimaan daerah dari pembayaran pajak terus dimaksimalkan. ‘’Tunggakan ini berpengaruh terhadap pembangunan pemerintah kota. Karena itu sudah direncanakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Tapi karena ini terhalang kan jadi terhambat juga di sana,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda